Berita Terkini

Lewat Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Jambi Sosialisasikan Pembatasan Angkutan Barang Saat Nataru

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, Kompol Dr Novrizal.(ist) 

MAKALAMNEWS.ID - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus mengintensifkan upaya pengaturan lalu lintas.

Satu diantaranya lewat Polantas Menyapa yang disiarkan di Pro II RRI Jambi, sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat luas.

Dalam siaran tersebut, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jambi, Kompol Dr Novrizal hadir sebagai narasumber.

Fokus pembahasan pada sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Operasi Angkutan Barang dan Pengendalian Lalu Lintas selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Provinsi Jambi.

Kompol Novrizal menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa libur panjang Nataru, khususnya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang diperkirakan meningkat signifikan.

"Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus lalu lintas selama periode libur Nataru," katanya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono bilang, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

"Kami memprediksi adanya peningkatan volume kendaraan pribadi dan bus penumpang. Oleh karena itu, pembatasan angkutan barang menjadi bagian penting dari upaya pengendalian lalu lintas agar masyarakat dapat beraktivitas dan bepergian dengan aman dan nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru," katanya.

Lewat program Polantas Menyapa, pihaknya berharap pesan-pesan keselamatan berlalu lintas serta kebijakan pengaturan jalan dapat tersampaikan secara luas, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Jambi selama periode Nataru 2025–2026.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda