MAKALAMNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu (30/12/2025) pagi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Dr TR Irwan Rahmat Gumilar sebagai bentuk komitmen penguatan keamanan dan pemberantasan peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Pemusnahan dilakukan di area Lapas Narkotika Muara Sabak dan disaksikan jajaran struktural, petugas pengamanan, serta perwakilan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin dan insidentil yang digelar dalam beberapa waktu terakhir, meliputi alat komunikasi ilegal, kabel, charger, kipas angin, handphone benda tajam, serta barang-barang lain yang dilarang berada di dalam lapas.
Rinciannya, handphone: 56 unit, power bank 10 unit, charger handphone 129 unit, kipas kecil 60 unit, terminal listrik 55 unit, kabel charger 60 unit.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Dr TR Irwan Rahmat Gumilar bilang, ada 56 handphone dan barang-barang yang memang disnyalir menjadi satu yang bisa menyebabkan gangguan kamtibmas di lapas yang dimunashkan.
"Jadi, ini adalah satu bentuk komitmen kami di Jambi khususnya di Lapas Narkotika Muara Sabak dalam rangka melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan terkait dengan peredaran narkoba dan juga handphone yang ada di dalam lapas yang disinyalir digunakan sebagai salah satu bentuk yang akan melakukan pengendalian di luar lapas," ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan ini menjadi satu bukti bahwa pihaknya berkomitmen dalam rangka mendukung dan selaras dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami akan terus berupaya dan terus memberikan yang terbaik pelayanan kepada warga binaan maupun kepada masyarakat. Tentunya hal ini juga menjadi bukti bahwa kami terus terus melakukan perbaikan dan perubahan sehingga kami juga tetap membutuhkan hubungan dari semua pihak baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum lainnya," katanya.
Soal kenapa benda terlarang tersebut bisa masuk lapas, Irwan bilang itu didapat saat warga binaan mendapat kunjungan dari luar.
"Mereka punya banyak modus. Seperti bilang kabel untuk kipas angin tapi digunakan untuk cas handhpone," ujarnya.
Dikatakannya, walaupun tiap pekan sering melakukan razia masih ada warga binaan yang melanggar.
"Mereka kita BAP. Tentu ini akan ada sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.
Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara SabakMuhammad Askari Utomo menyampaikan, razia dan penggeledahan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sesuai arahan pimpinan.
Ini sebagai bagian dari implementasi program pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal.
Ia menambahkan, pihaknya juga terus memperkuat pengawasan serta pembinaan kepada warga binaan.(min)

Social Header