Berita Terkini

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sesalkan Sikap Pertamina, Nilai Ada Pembiaran Soal Zona Merah

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan Anggota Komisi XII DPR RI H Syarif Fasha dan anggota DPRD Datuk Muklis dan warga.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Pada pertemuan dengan ratusan warga terdampak zona merah Pertamina, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly secara tegas menyesalkan sikap PT Pertamina yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang berdampak langsung pada ribuan warga di Kota Jambi.

Hal ini dikatakan Kemas Faried Alfarelly dalam forum bersama Forum Warga Tolak Zona Merah, Minggu (21/12/2025) di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Anggota Komisi XII DPR RI H Syarif Fasha dan anggota DPRD Kota Jambi Datuk Muklis.

Kemas Faried bilang, masyarakat sampai saat ini masih berada dalam ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah mereka.

"Kami sangat menyesalkan sikap Pertamina. Persoalan ini sudah berjalan lama, tetapi penyelesaiannya terkesan dibiarkan. Warga dirugikan, sementara kejelasan tidak kunjung diberikan," ujarnya.

Dikatakannya, banyak warga telah memiliki sertifikat tanah resmi, membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara.

Namun, tiba-tiba status tanah mereka diblokir dengan alasan masuk zona merah eks aset Pertamina.

"Ini bukan persoalan kecil. Ada masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, punya sertifikat sah, tapi mendadak disebut sebagai aset negara. Ini sangat tidak adil," katanya lagi.

DPRD Kota Jambi, kata Kemas Faried, telah melakukan komunikasi dan penelusuran, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Hasilnya, DPRD justru mendapatkan informasi bahwa diperlukan koordinasi lanjutan antara DJKN dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Di sinilah kami melihat adanya pembiaran. Bola seolah dilempar ke sana ke mari, sementara masyarakat terus menjadi korban," ujarnya.

Menurutnya, DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam dengan persoalan yang membelit warga ini. 

Langkah konkret dukungan untuk warga, DPRD telah menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion, agar perjuangan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak salah langkah.

"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan lebih jauh. Karena itu kami minta pandangan hukum dari Kejaksaan Agung agar semua langkah ini jelas dan terarah," ujarnya.

Bahkan, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar persoalan zona merah ini dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

"Ini bukan soal daerah atau pusat saling menyalahkan. Ini soal tanggung jawab negara terhadap rakyatnya," katanya.

DPRD Kota Jambi, kata Kemas Faried serius untuk mengawal masalah ini. Melalui Badan Musyawarah telah menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025, yang akan mulai bekerja pada Januari 2026.

"Pansus ini akan fokus mengurai persoalan zona merah secara menyeluruh. Kami ingin terang benderang dan tidak ada lagi pembiaran," pungkasnya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda