Berita Terkini

Kebakaran Lahan 189 Hektare di Sungai Gelam, Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Pemilik Lahan jadi Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Satu orang orang ditetapkan dalam kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi serta 4 orang ahli untuk memperkuat alat bukti.

Hal itu dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/12/2025) di Polda Jambi. 

Menurut Kombes Taufik, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial ED (53), yang diketahui sebagai pemilik lahan terbakar seluas 189 hektare.

Dijelaskannya, peristiwa karhutla terjadi pada rentang waktu 20 Juli hingga 30 Juli 2025.

Kebakaran berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan meluas hingga ke area kebun milik warga sekitar.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara, kami menetapkan ED sebagai tersangka karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 189 hektare," katanya didampingi Kasubdit Tipidter dan Kasubdit Tipikor.

Kebakaran berhasil dipadamkan setelah upaya bersama dari berbagai pihak, diantaranya Tim Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Gambut Jaya, tim pemadam PT MKI, PT BAM, Manggala Agni, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI, dan Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Tersangka juga dikenakan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(min)
© Copyright 2022 - MakalamNews