Berita Terkini

Gebrakan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Jajaran Selamatkan Rp13,03 Miliar Uang Negara dari 20 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.(min)


MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,03 miliar dari kasus tindak pidana korupsi selama 2025 ini.

Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

"Uang sebesar Rp13,03 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari 20 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direskrimsus Polda Jambi dan jajaran," katanya.

Kombes Taufik Nurmandia bilang, penanganan kasus korupsi ini merupakan prioritas utama Polda Jambi dalam menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.

Selama setahun, Polda Jambi menangani 20 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp39,63 miliar. Dari jumlah itu, Rp13,03 miliar berhasil diselamatkan dalam bentuk blokir di bank dan sita penyidik.

"Kami terus berupaya maksimal untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan ke kas daerah," katanya.

Dikatakan Kombes Taufik, Polda Jambi serius menangani kasus korupsi sebagai atensi negara dalam pemberantasan kejahatan. 

Dengan penyelamatan ini, diharapkan uang negara bisa kembali ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jambi.

Kombes Taufik juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar.

"Kami akan tindaklanjuti setiap laporan dengan serius," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda