MAKALAMNEWS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025 kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen. Dari keempat narapidana tersebut, tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi khusus itu dilaksanakan di Aula Lapuanja Lapas Perempuan Jambi, Kamis (25/12/2025), dan disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Jambi, Meita Eriza.
Meita Eriza menjelaskan, remisi khusus Natal diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.
“Empat orang narapidana tersebut mendapatkan Remisi Khusus I, artinya hanya berupa pengurangan masa pidana dan tidak langsung bebas. Sedangkan Remisi Khusus II, setelah remisi dibacakan yang bersangkutan langsung bebas,” jelas Meita Eriza.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Adapun empat WBP penerima remisi Natal 2025 tersebut terjerat dalam sejumlah kasus pidana, yakni penipuan, pencurian, serta perdagangan orang.
Pihak Lapas Perempuan Jambi berharap, momentum Natal dan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat.(wan)

Social Header