Berita Terkini

Ditreskrimsus Polda Jambi Hentikan Penyelidikan Kasus Limbah Medis RSUD Raden Mattaher, Ini Alasannya

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di RSUD Raden Mattaher Jambi yang diduga telah berlangsung sejak 2017 hingga 2025 dihentikan penyelidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Kantor Hukum Mike Siregar pada Maret 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta observasi lapangan.

"Hasil penyelidikan, ditemukan fakta adanya aktivitas pemilahan botol infus dari kantong limbah medis berwarna kuning yang seharusnya tidak boleh dibuka kembali, karena berpotensi mengandung limbah B3 infeksius," katanya kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Taufik bilang, hasil penyelidikan Ditreskrimsus, pengelolaan limbah B3 di RSUD Raden Mattaher melibatkan kerja sama dengan PT Anggrek Jambi Makmur sebagai vendor pengangkutan dan pemusnahan limbah medis. 

Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan pemilahan dan pencacahan botol infus yang kemudian diperlakukan sebagai limbah non-B3 dengan dalih efisiensi anggaran rumah sakit.

"Dari keterangan saksi dan ahli, rumah sakit tidak dibenarkan melakukan pemilahan ulang limbah B3 medis yang telah dikemas dalam kantong kuning. Tindakan tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa rekaman video aktivitas pemilahan botol infus serta sejumlah dokumen kerja sama pengelolaan limbah. 

Sejumlah saksi dari pihak rumah sakit, vendor pengelola limbah, hingga saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Kementerian Lingkungan Hidup RI turut dimintai keterangan.

Namun, hasil gelar perkara dan pendapat ahli, Ditreskrimsus Polda Jambi memutuskan menghentikan penyelidikan pidana dan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada PPNS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme sanksi administratif.

"Kami menyerahkan penanganan lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Namun demikian, penyidik akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala," ujarnya. 

Kombes Taufik bilang, jika di kemudian hari RSUD Raden Mattaher kembali melakukan pelanggaran serupa atau tidak mematuhi sanksi administratif yang telah diberikan, maka aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan lanjutan.

"Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," katanya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda