Berita Terkini

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Bisakah Partai Politik Dimintai Pertanggungjawaban?

Assist Prof Mochammad Farisi, LL.M.


SEJAK KPK berdiri (2004) hingga Novermber 2025 sudah lebih dari 200 kepala daerah terjerat kasus korupsi. 

Pada 2025 bertambah 4 orang, mulai dari Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo dan Bupati Lampung Tengah. 

Pola kasusnya relatif sama: suap proyek, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan APBD. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah partai politik sebagai pihak yang mengusung para kepala daerah tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban? 

Untuk membahas hal ini, redaksi mewawancarai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M yang juga Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) sekaligus Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (PUSAKADEMIA).

Korupsi Kader Partai, Masalah Personal atau Lembaga?

Korupsi kepala daerah adalah pola sistemik, banyak kepala daerah/menteri/anggota DPR tertangkap korupsi dan hampir semuanya produk partai politik. 

Sialnya partai nyaris selalu lepas tangan, dengan narasi: “Itu perbuatan pribadi, bukan kebijakan partai”. 

Ini menciptakan anomali demokrasi: Partai berkuasa atas pencalonan, tapi tidak bertanggung jawab atas akibatnya. 

Secara common sense demokrasi, ini tidak masuk akal.

Apakah Partai Boleh Cuci Tangan?

Partai politik bukan sekadar kendaraan administratif, tetapi: melakukan rekrutmen, menjalankan kaderisasi, menentukan siapa layak diberi tiket kekuasaan, mengusung kandidat kepada rakyat dengan jaminan moral dan politik. 

Maka, jika kadernya korup, itu menandakan: gagal seleksi, gagal kaderisasi, atau lebih buruk: tahu, tapi membiarkan. 

Dalam etika politik modern: tidak ada kekuasaan tanpa tanggung jawab (no power without accountability).

KPK Mengatakan Penyebab Kepala Daerah Korupsi Bersifat Sturktural, Anda Setuju?

Ya, hasil penyelidikan KPK mengatakan bahwa korupsi kepala daerah bersifat struktural, akar masalahnya ada pada: utang politik, biaya kampanye, dan sistem pencalonan partai. 

Artinya: korupsi bukan deviasi, tetapi konsekuensi logis dari sistem. Kalau sebabnya struktural, maka pertanggungjawabannya juga harus struktural, bukan individual semata.

Dari pernyataan KPK tersebut maka utang dan mahar politik bisa menjadi titik masuk tanggung jawab partai politik. 

Sekarang, mari kita jujur: tidak ada calon kepala daerah tanpa partai, tidak ada tiket pencalonan tanpa persetujuan elite partai, dan banyak pencalonan mensyaratkan “modal politik”, baik formal atau informal. 

Maka, jika kandidat harus: “mengembalikan modal”, membiayai kampanye mahal, dana kampanye tidak akuntabel, dan mahar politik dinormalisasi, maka korupsi pascarerpilih bukan kegagalan moral individu, melainkan mekanisme pengembalian investasi politik. Dan partai berada di hulu mekanisme itu.

KPK dalam releasenya juga mengatakan, partai gagal melakukan kaderisasi, rekrutmen partai politik tidak berbasis integritas, tidak berbasis kapasitas kepemimpinan, tidak berbasis rekam jejak pelayanan publik. 

Tetapi berdasarkan: popularitas, “isi tas”, kemampuan membiayai mesin partai. Maka, wajar jika setelah terpilih Jabatan diperlakukan sebagai aset ekonomi dan APBD menjadi instrumen pengembalian modal.

Kalau partai dengan sadar melakukan seleksi seperti itu, lalu kadernya korup, di mana logikanya membebaskan partai dari tanggung jawab?

Untuk Apa Negara Membiayai Pemilu Jika Partai Justru Memproduksi Koruptor?

Menurut saya ini yang paling menyakitkan, faktanya triliunan rupiah APBN/APBD digelontorkan untuk menyelenggarakan pemilu, pilkada, dan memberikan bantuan keuangan partai. 

Tujuannya tentu ingin melahirkan pemerintahan yang bersih dan memastikan hak politik rakyat bermakna. 

Namun yang terjadi, kepala daerah hasil pemilu korup, APBD dijarah, pelayanan publik rusak, hak ekonomi dan sosial rakyat dilanggar. 

Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tetapi kegagalan konstitusional penggunaan uang publik. Di titik ini, klaim “partai tidak bertanggung jawab” menjadi absurd. 

Kalau kita rangkai logikanya: partai memonopoli pencalonan - partai menentukan siapa yang boleh dipilih rakyat - partai menerima dana negara - partai diuntungkan dari kemenangan elektoral - korupsi terjadi karena: utang kampanye, mahar politik, dan sistem rekrutmen partai. 

Tapi saat kadernya korupsi, partai berkata: “Itu urusan pribadi”. Secara hukum mungkin masih lolos, tetapi secara rasional, etis, demokratis, dan konstitusional, itu tidak bisa diterima.

Maka, gagasan besarnya adalah korupsi kepala daerah sama dengan kegagalan institusional partai politik, bukan sekadar kejahatan individual pejabat. 

Implikasinya, partai tidak boleh lagi kebal, harus ada rezim pertanggungjawaban politik dan administrative, tanpa itu demokrasi hanya jadi mesin daur ulang koruptor. 

Menurut hemat saya “Jika korupsi kepala daerah disebabkan oleh utang politik dan mahar pencalonan, maka partai politik adalah bagian dari sebab, bukan korban keadaan.” 

Jika “Negara telah menghabiskan triliunan rupiah untuk pemilu/pilkada, tetapi partai justru memproduksi pemimpin yang menggerogoti APBD, maka ini bukan kegagalan individu, melainkan kegagalan sistem kepartaian.” 

Dan “Dalam sistem seperti ini, membebaskan partai dari tanggung jawab sama artinya melegalkan korupsi sejak tahap pencalonan.”

Apakah sudah seburuk itu kondisi partai politik kita?

Jawabannya lebih ironi lagi, “partai seolah tanpa rasa bersalah”. Hampir tidak pernah ada partai meminta maaf secara institusional, tidak ada pengakuan kegagalan kaderisasi, tidak ada refleksi publik. 

Bahkan, ada yang melindungi kader, ada yang menyambut kembali eks-narapidana korupsi, dan ada yang memberi jabatan strategis di partai. 

Ini bukan sekadar abai, ini adalah penyangkalan moral secara sadar, dalam bahasa etika politik absence of guilt is itself a moral failure.

Mengapa permintaan maaf itu penting? Karena permintaan maaf bukan simbol kosong. Ia menandakan pengakuan kegagalan, tanggung jawab moral, dan kesediaan memperbaiki. 

Ketika partai bahkan tidak merasa perlu meminta maaf, itu berarti mereka tidak mengakui bahwa korupsi kader adalah masalah partai. Dan di titik itu, demokrasi berubah menjadi mesin tanpa hati nurani.

Kebobrokan ini bukan sekadar tidak etis, tapi anti-demokratis. Dalam demokrasi modern, partai seharusnya menjadi institusi kepercayaan publik, rakyat memilih berdasarkan label partai, logo partai adalah jaminan politik.

Ketika kader korup, dan partai memilih diam, tidak merasa bersalah, bahkan melindungi, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi relasi kepercayaan antara rakyat dan demokrasi itu sendiri. 

Penurunan public trust itu sudah terbukti, beberapa lembaga survey merilis DPR dan partai politik menjadi lembaga yang paling tidak dipercayai oleh rakyat bahkan menjadi public enemy, sungguh ironi. Dan perlu diingat! tanpa rasa bersalah, tidak mungkin ada perbaikan.

Dari perspektif hukum: Apakah memang tidak ada dasar hukumnya partai dimintai pertanggungjawaban?

Jawaban jujur saya memang pahit, saat ini hukum Indonesia belum tegas, tapi sangat mungkin dikembangkan. 

UU Partai Politik hanya mengatur: pembubaran partai dan sanksi administratif terbatas, tidak ada rezim pertanggungjawaban partai atas kejahatan kader. Inilah yang disebut sebagai “normative gap dalam akuntabilitas partai politik”

Sebenarnya ada dasar konstitusional, tetapi belum dijadikan hukum positif yang tegas. Fondasinya ada di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat…”. 

Dalam konteks hak politik, partai adalah perantara kedaulatan rakyat. Jika partai lalai, sembarangan, transaksional, maka kedaulatan rakyat dibajak dari hulunya. 

Kemudian lihat Pasal 22E UUD 1945, tegas dinyatakan bahwa pemilu harus berdasarkan asas “luber jurdil”, maka jika calon dihasilkan lewat mahar, terikat utang politik, dan dipaksa mengembalikan modal, maka kejujuran dan keadilan pemilu sudah runtuh sejak pencalonan. 

Dasar konstitusional hak politik juga diatur di Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 UUD serta di terjemahkan dalam Pasal 43 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Hakikatnya “hak politik bukan hak kosong”, hak politik bukan sekadar mencoblos ke TPS, tetapi hak untuk memilih pemimpin yang layak dan diproses melalui mekanisme yang bersih. Jika partai gagal melakukan itu, maka hak politik rakyat dirusak secara struktural.

Namun, meskipun belum ada normanya, sebenarnya terdapat beberapa prinsip hukum yang bisa dipakai, walau belum eksplisit. Doktrin hukum yang bisa digunakan yaitu: 

1. Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Tidak Langsung), Dalam hukum: Korporasi bisa bertanggung jawab atas perbuatan agen, Partai = badan hukum, Kader = agen politik, jadi secara teori sangat mungkin diterapkan. 

2. Due Diligence Obligation, partai wajib melakukan kehati-hatian maksimal, termasuk: Laporan harta, rekam jejak, konflik kepentingan, dan Etika politik. Jika gagal, maka dianggap kelalaian institusional. 

3. Doctrine of Public Trust, fakta bahwa partai mengelola kepercayaan publik, mengelola uang negara, mengelola kedaulatan rakyat, maka jika disalahgunakan, timbul breach of public trust, dalam banyak sistem hukum, pelanggaran/pengkhianatan kepercayaan publik berakibat sanksi administratif berat.

Dari sudut hak politik, menurut pandangan John Rawls dalam A Theory of Justice dan David Beetham dalam Democracy and Human Rights menyatakan bahwa hak politik adalah hak substantif, bukan sekadar prosedural. “Hak politik rakyat bukan sekadar hak mencoblos, tetapi hak untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. 

Ketika pemilu dibiayai negara, namun secara sistemik melahirkan pejabat korup akibat rusaknya rekrutmen partai, maka yang terjadi bukan kegagalan individu, melainkan pelanggaran hak politik rakyat secara struktural.” Tersangkanya jelas, negara dan partai adalah aktor utama demokrasi elektoral tersebut. 

Apakah Partai Bisa Dikenai Sanksi? 

Menurut saya: Ya, dan harus. Namun bukan sanksi pidana, tetapi misalnya: 1) Sanksi Elektoral, jika kader kepala daerahnya korupsi, maka partai dilarang mengusung calon di daerah tersebut untuk 1 periode pilkada. 

Ini sanksi paling efektif menurut saya, sanksi Ini akan memaksa partai serius menyeleksi calon, menghitung risiko, dan berhenti “menjual” tiket politik. Ini jauh lebih mendidik daripada sanksi pidana. 

2) Sanksi Keuangan: Pemotongan atau pencabutan bantuan keuangan negara, dan denda administratif berbasis kegagalan kaderisasi, ini adalah bentuk strict liability/accountability. 

3) Sanksi Kelembagaan: Kewajiban audit kaderisasi dan keuangan, kewajiban reformasi demokrasi internal, dan pengawasan serta transparansi proses rekrutmen/pencalonan kepemimpinan. Sanksi ini bisa memaksa partai untuk berbenah.

Jadi poin of view-nya adalah “Jika partai diberi kewenangan penuh menentukan siapa yang berhak memegang kekuasaan, maka partai tidak boleh bebas dari tanggung jawab ketika kekuasaan itu disalahgunakan.” Atau “Korupsi kader bukan sekadar kejahatan individu, melainkan cermin kegagalan institusional partai politik.”

Tapi, Mengapa Partai Seolah Kebal?

Menurut saya, karena hukum kita terlalu memanjakan partai politik, ia diberi dana negara, hak monopoli pencalonan dan kekuasaan menentukan masa depan publik. 

Tetapi, hampir tanpa sanksi substantif, tanpa audit keuangan, tanpa tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Hal Ini menciptakan impunitas kelembagaan.

Dalam logika moral-konstitusional, Ini termasuk “kelalaian berat”. Walau belum masuk ranah pidana, perilaku partai ini memenuhi ciri Negligence (kelalaian), Institutional recklessness (kecerobohan), dan Abuse of public trust (penyalahgunaan kepercayaan publik). 

Dalam bahasa yang lebih keras “partai politik telah gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai penyaring kekuasaan”.

Poinnya, “Diamnya partai atas korupsi kader merupakan pengingkaran tanggung jawab konstitusional.” Dan “Ketika partai justru melindungi kader korup, partai sedang mengkhianati mandat rakyat dan merusak makna hak politik.” 

Parahnya “Tidak adanya sanksi terhadap partai bukan karena tidak ada dasar moral dan konstitusional, tetapi karena negara memilih untuk menutup mata.”

Jadi jawaban dari apakah memang tidak ada dasar hukum untuk menghukum partai? Dasar konstitusional ada, dasar etika demokrasi sangat kuat, tetapi yang belum ada adalah keberanian politik untuk mengubahnya menjadi hukum positif.

Lantas Bagaimana, Apakah UU Partai Politik Harus Direvisi?

Ya, wajib!. Pertama, bangun kesadaran normatif dengan menggeser narasi bagi kader yang koruspsi dari “oknum partai” menjadi “kegagalan institusional”, menunjukkan dampak kerugian negara (APBN/APBD), dan menyudutkan impunitas partai. 

Kedua, rekonstruksi UU Partai Politik (legal engineering), kunci yang perlu diperjuangkan: Pasal kewajiban kaderisasi berintegritas; Pasal pertanggungjawaban atas kegagalan seleksi; Pasal sanksi elektoral dan keuangan; Larangan mahar politik yang enforceable; dan Audit dana kampanye & rekrutmen. 

Ketiga, Integrasikan aturan tersebut dengan rezim UU Pemilu, UU Pilkada, UU Tipikor, dan Peran KPU, Bawaslu dan PPATK. 

Memposisikan korupsi kepala daerah sebagai indikator kegagalan partai, bukan hanya kejahatan personal.

Jadi, “jika partai politik diberi hak menentukan siapa yang berkuasa dan dibiayai oleh uang negara, maka partai tidak boleh bebas dari pertanggungjawaban ketika kekuasaan itu disalahgunakan untuk korupsi.”

Berhubung saat ini pemerintah sedang menggodok revisi UU pemilu dan parpol, maka saya mengusulkan rumusan pasal sebagai berikut “Partai Politik bertanggung jawab secara institusional atas proses rekrutmen, seleksi, dan pencalonan kader yang diusung dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.” 

Dan “Dalam hal kader Partai Politik yang terpilih melalui proses pencalonan terbukti secara sah dan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya, Partai Politik dapat dikenai sanksi administratif dan electoral.” Kuncinya: sanksi “institusional” dan “administratif–elektoral”, bukan pidana.

Dalam Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik harus berhenti memperlakukan partai sebagai entitas tanpa tanggung jawab. 

Jika partai memonopoli pencalonan dan dibiayai oleh uang negara, maka partai harus ikut bertanggung jawab secara institusional ketika kader hasil seleksinya terbukti korup dan merugikan keuangan publik.

Pertanyaan terkahir, apakah negara boleh diam atas kegagalan partai?

Dalam kerangka hak asasi manusia, menurut saya, kegagalan partai politik bukan hanya urusan internal organisasi, melainkan memicu kewajiban negara. 

Negara tidak boleh bersikap netral atau diam, karena dalam hukum HAM internasional, negara memiliki state obligations: to protect dan to fulfil yang jelas dan mengikat.

Negara tidak cukup hanya menjamin hak politik secara formal—misalnya dengan menyelenggarakan pemilu rutin. 

Negara wajib memastikan hak itu bermakna dan tidak dirusak oleh aktor non-negara, termasuk partai politik.

Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia: General Comment No. 25 paragraf 26 menegaskan bahwa: “Negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin bahwa pemilu diselenggarakan secara jujur dan adil, termasuk mengatur dan mengawasi partai politik agar pelaksanaan hak pilih tidak dirusak oleh praktik yang koruptif atau tidak adil. 

Sedangkan dalam General Comment No. 31 paragraf 8 menyatakan secara eksplisit bahwa: “Kewajiban negara tidak terbatas pada pelanggaran oleh aparat negara, tetapi juga mencakup kewajiban mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memberikan pemulihan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor non-negara.” Dengan kata lain, ketika partai politik menjadi sumber kerusakan hak politik rakyat, negara wajib hadir dan bertindak.

Selain itu dalam hukum HAM internasional juga berkembang konsep Horizontal Application of Human Rights, hak asasi manusia tidak lagi dipahami semata-mata sebagai relasi vertikal negara–warga. 

Dalam perkembangannya partai politik dapat dianggap sebagai aktor non-negara yang: menguasai akses kekuasaan, menentukan siapa yang dapat dipilih rakyat, memengaruhi langsung pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan politik. 

Oleh karena itu, pelanggaran hak politik oleh partai merupakan bagian dari horizontal application, di mana negara wajib: mengatur, mengawasi, dan memberi sanksi. Diamnya Negara sama dengan Pelanggaran HAM Struktural. 

Jika negara terus membiarkan partai politik bebas dari pertanggungjawaban, membiayai pemilu dengan APBN/APBD, tetapi menutup mata terhadap kerusakan yang ditimbulkan, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban to protect dan to fulfil hak politik rakyat.

Jadi Kesimpulannya, dengan banyaknya Kepala Daerah yang Ditangkap KPK, Bisakah Partai Politik Dimintai Pertanggungjawaban?

Ya, harus bisa! Ketika banyak kepala daerah ditangkap KPK dengan pola yang sama: biaya politik tinggi, utang kampanye, dan rekrutmen partai yang transaksional—maka ini bukan lagi soal oknum, melainkan kegagalan sistemik partai politik. 

Cara meminta pertanggungjawaban partai politik, pertama bisa melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit), kedua melakukan judicial review UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK), ketiga melalui jalur Legislasi Revisi UU Pemilu/Parpol.

“Partai politik tidak bisa terus menikmati kekuasaan tanpa memikul tanggung jawab. Jika kader hasil seleksi partai berulang kali korup, maka yang bermasalah bukan hanya orangnya, tetapi sistem partainya. Demokrasi tidak boleh melindungi kegagalan institusional.”

Tentang Penulis: 

Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi dan 
Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda