MAKALAMNEWS.ID - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial. Yang mana, pelaku mengangkat motor saat melakukan aksinya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang sindikat curanmor tersebut yang terlibat.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).
Dijelaskan AKP Hanafi, untuk lokasi kejadian berada di wilayah Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
"Ada empat laporan polisi dan berhasil kita ungkap dengan barang bukti hasil curian delapan unit kendaraan bermotor," ujarnya.
"Pelaku yang kita amankan sebanyak empat orang dan memiliki peran masing-masing. Diantaranya adalah inisial C yang merupakan penadah yang juga otak pelaku (dalang) dari maraknya aksi pencurian,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku kedua inisial A alias Bet yang berperan sebagai pemetik ataupun eksekutor yang kerap melakukan aksinya di kos-kosan atau kontrakan mahasiswa yang berada di kawasan Jaluko.
Pelaku ketiga yaitu ES yang berperan sebagai mekanik sekaligus penadah serta penerima dana dari Juned alias Junaidi dan pelaku ini kita amankan bersamaan pelaku kedua yaitu A alias Bet.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga pelaku ini sebelumnya telah kabur ke Sarolangun.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dibantu Tim Resmob Polda dan Polres Sarolangun serta Polsek Singkut pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Tidak hanya tiga pelaku, kita turut berhasil mengamankan Delapan unit motor jenis metic hasil curanmor," sambungnya.
Tidak sampai di situ saja, Satreskrim Polres Muaro Jambi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Proses pengungkapan ini akan terus kita maksimalkan guna mengungkap jaringan para pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa untuk motor hasil curian ini dikumpulkan dan setelah melakukan aksinya langsung dibawa ke rumah pelaku di Kabupaten Sarolangun dan langsung dijual ke pembeli dengan harga bervariasi di mulai dari 3.000.000 hingga 6.000.000 rupiah.
"Atas perbuatan para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat I dan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun hingga 9 tahun," pungkasnya.(wan)

Social Header