Berita Terkini

Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar, Dua Komisaris PT PAL Resmi Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Jambi

BK Komisaris Utama PT PAL (kanan) dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Jambi.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) 2018-2019.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, penyidik pidsus Kejati Jambi telah melakukan pelimpahan atau tahap 2 kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (18/11/2025) dengan tersangka BK (Komisaris Utama PT PAL) dan AR (Komisaris PT PAL). 

"Sebelumnya penyidik telah menetapkan dan telah juga masuk dalam tahap persidangan terhadap tiga orang terdakwa yakni WH (Mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL) dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang)," katanya.

Menurutnya, tersangka ini selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Nolly bilang, tersangka diancam atau disangka dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Dijelaskan Nolly, modus operandi yang dilakukan tersangka bersama-sama melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.

"Uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini mengakibatkan telah terjadinya pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan," katanya.

"Akibat perbuatan terdakwa WH, VG, RG secara bersama-sama dengan BK dan AR mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 105.000.000.000,00," ujarnya.

"Kejaksaan Negeri Jambi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," pungkasnya. (min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda