Berita Terkini

Akhir Karir Bripda Waldi Aldiyat Anggota Propam Polres Tebo Dipecat dari Polri karena Terbukti Langgar Kode Etik

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi Aldiyat, anggota Sie Propam Polres Tebo.(ist)


MAKALAMNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi Aldiyat, anggota Sie Propam Polres Tebo.

Bripda Waldi Aldiyat adalah tersangka pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo.

Sidang kode etik terhadap Bripda Waldi Aldiyat digelar pada Jumat (7/11/2025) bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi. 

Sidang dimulai sekira pukul 08.30 WIB dan berakhir pada malam harinya sekitar pukul 21.55 WIB.

Sidang tersebut dipimpin Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison, dengan Kabagpsi Biro SDM Kompol Muhtar Efendi sebagai Wakil Ketua, dan Kasubbag Dumasan Itwasda Kompol Yumika Putra sebagai anggota sidang.

Sementara itu, Kompol Andi Musahar dan Ipda Ponco Prio Wibowo bertindak sebagai penuntut.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, sidang menghadirkan delapan orang saksi, terdiri dari empat personel Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara, serta tiga orang kerabat korban.

Kombes Mulia Prianto mengatakan, Bripda Waldi Aldiyat terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri.

Selain itu, pelanggar juga dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf B PP RI Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan atau perilaku yang merugikan institusi kepolisian.

Dijelaskannya, hasil putusan Sidang KKEP, disimpulkan bahwa, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Terduga pelanggar direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Kabid Humas bilang, Bripda Waldi melakukan pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama Erni Yuniati. 

Sementara, Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan tersebut sebagaimana telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Dengan demikian, sidang KKEP resmi memutuskan bahwa Bripda Waldi Aldiyat diberhentikan dari keanggotaan Polri karena pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian," pungkasnya.

Sekira pukul 21.55 WIB sidang KKEP telah selesai dilaksanakan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda