MAKALAMNEWS.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi akan mengambil tindakan tegas untuk pengedar dan bandar narkoba di Jambi.
Menurutnya, bandar narkoba akan dimiskinkan.
Hal itu ditegaskannya kepada wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Jamb usai menggelar coffe morning bersama Wakajati Dr Bima Suprayoga, Kamis (30/10/2025) pagi
"Bersama wakajati kami akan melakukan penegakan hukum yang setegas-tegasnya," ujarnya.
Sugeng mengatakan, ia bersama Wakajati Jambi Dr Bima Suprayoga akan berupa memiskinkan bandar narkoba di Jambi dengan pengembangan TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk pelaku kasus narkoba.
"Saya tidak main-main dengan narkoba. Saya sudah perintahkan jajaran saya untuk miskinkan pelaku narkoba, setiap perkara yang besar harus di TPPUkan. Penegakan hukum yang seadil-adilnya," ujarnya.
Menurutnya, jika penyidik menemukan aliran-aliran uang terkait peredaran narkotika, itu harus di TPPU kan.
"Jika kita hanya menerapkan Pasal di UU 39/2005, itu kurang kalau kita menghukum secara fisik. Walaupun di situ ada denda, tetap tak terbayarkan. Maka kita harus traking harta mereka, aset-aset mereka dengan memTPPU kan," kata Sugeng.
"Dengan langkah ini jadi jaringan mereka terputus. Jadi kita miskinkan mereka. Namun, kami juga butuh dukungan, dari rekan-rekan penyidik dalam hal ini penyidik BNN dan kepolisian," katanya.
Sementara, terkait hukuman maksimal bagi bandar narkoba, kata Sugeng belum memberikan efek jera.
"Kalau pengedar kita harus putus mata rantai terkait masalah uangnya. Kalau uangnya sudah bisa kita telusuri, sampai ke akar-akarnya, Insya Allah itu bisa ditekan. Kalau soal oknum aparat itu hanya analisa. Kalau analisa bisa kita buktikan kita akan terima itu. Dan kita akan hukum seberat-beratnya," ujarnya.
Sugeng menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara maksimal terhadap para bandar narkotika di wilayah Jambi.
Ia bahkan sudah menerima laporan perkembangan kasus narkotika dari jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh Provinsi Jambi. Provinsi Jambi masih tinggi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Ditegaskannya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya bertekad untuk menindak tegas pelaku, khususnya bandar yang menjadi dalang dalam jaringan narkotika.
"Kita tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Penegakan hukum harus maksimal, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi vonis mati hingga memiskinkan para bandarnya, karena itu atensi pimpinan,” ujarnya.
Dalam menjalankan komitmen ini, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait.
Sebelumnya, Sugeng Hariadi sempat bernostalgia saat dirinya bertugas di Jambi pada 2008 hingga 2011 silam. Saat itu, ia masih bertugas sebagai Kasi Penuntutan di korps Adhyaksa di Jambi.
"Sejak 2008 hingga 2011, media berhubungan intensif dengan saya. Walau waktu itu sebagai kasi penuntutan, tapi wartawan banyak yang nongkrong di ruangan saya mencari informasi soal agenda persidangan dan lain,” katanya.(min)

Social Header