Berita Terkini

Gadis 20 Tahun di Singkut Sarolangun Tipu 85 Orang Lewat Arisan Fiktif, Raup Hampir Rp300 Juta!

SR wanita muda ini diamankan di Polsek Singkut karena menipu puluhan orang.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - NM Binti SR (20) terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual arisan fiktif di Desa Sungai Gedang Singkut. 

Wanita muda ini ditangkap karena menjadi pelaku penipuan dengan modus arisan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel menjelaskan, ada delapan puluh lima orang yang menjadi korban penipuan NM.

Puluhan korban itu merupakan tetangga tersangka di Desa Sungai Gedang dan sekitarnya.

Menurutnya, kerugian rata-rata Rp500.000-Rp1.000.000 per orang dengan total Rp299.550.000.-.

"Banyak korban yang menagih pelaku, yang bisa kami data delapan puluh lima orang. Total kerugian Rp 255 juta sekian," kata Andico, Rabu (29/10/2025).

Kapolsek mengakui, sejauh ini pihaknya baru mengungkap penipuan terhadap 1 korban. Yaitu RR bin US (24). 

Awalnya pada Kamis 26 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB saat itu istri korban menerima pesan massanger Facebook dari pelaku RN yang untuk melanjutkan arisan seseorang yang berhenti di tengah jalan dengan pebayaran benyak Rp.500.000 per bulan selama lima bulan.

Sebab, sisa arisan tersebut tinggal 5 bulan lagi, serta jumlah anggota arisan sebanyak 10 orang dan arisan tersebut sudah berjalan 4 bulan.

Pelaju menjanjikan bahwa istri korban akan menarik full 5 juta pada Oktober 2025.

Mendapat tawaran tersebut istri korban menyetujuinya. Kemudian pada 26 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB pelaku datang untuk mengambil uang pembayaran arisan seberat Rp500.000.

Begitu seterusnya setiap bulan korban dan istri membayar arisan kepada pelaku sebesar Rp.500.000 setiap tanggal 20 setiap bulan.

Dari sini korban percaya dan tergiur dengan modus penipuan pelaku. Sehingga, pelaku kembali melancarkan aksinya.

Pelaku menawarkan hasil arisan dengan jumlah yang berbeda sebesar Rp700.000 per bulan selama 4 bulan dengan anggota sebanyak 10 orang dan arisan sudah berjalan selama 6 bulan serta korban melanjutkan bulan ke 7.

Istrinya diijanjikan oleh pelaku akan menerima sebesar Rp7.000.000. 

Tidak hanya RR, korban lainnya juga mendatangi dan mencari pelaku untuk menagih pencairan arisan. 

Mereka dijanjikan pelaku menerima pencairan arisan. Lantaran kesal telah tertipu, mereka melaporkan pelaku untuk diproses hukum ke Polsek Singkut.

"Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Singkut," ungkap kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Rutan Polsek Singkut. Tersangka dijerat dengan 378 KUHP tentang Penipuan.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews