MAKALAMNEWS.ID - Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih, mulai Senin (6/10/2025).
Melalui kebijakan ini, truk dan kendaraan besar hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditetapkan oleh Pemkot Jambi.
Langkah tersebut diambil untuk mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota serta memastikan distribusi solar bersubsidi lebih tepat sasaran.
Wali Kota Jambi dr Maulana menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan efisiensi pelayanan di SPBU.
"Langkah ini untuk mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota, serta memastikan solar bersubsidi tepat sasaran. Kita ingin masyarakat tidak terganggu dengan antrean truk di tengah kota," katanya.
Maulana menegaskan, ketujuh SPBU tersebut wajib beroperasi 24 jam agar sopir truk dan kendaraan besar tetap mudah mendapatkan solar.
"Tujuh SPBU ini wajib beroperasi penuh agar sopir truk tidak kesulitan mencari solar di luar jam kerja. Kita ingin kebijakan ini tidak menghambat aktivitas logistik," jelasnya.
Sementara itu, sepuluh SPBU dalam kawasan inti Kota Jambi kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi.
Namun, Pemkot memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan syarat dapat membuktikan muatan tersebut saat pengisian bahan bakar.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Jambi menurunkan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) guna melakukan pengawasan di lapangan.
"Kami ingin aturan ini dijalankan dengan tertib. Ini bukan pembatasan semata, tetapi penataan agar masyarakat luas tidak dirugikan," tegas Maulana.(min)
Ini daftar tujuh SPBU yang diperbolehkan melayani kendaraan roda enam atau lebih:
1. SPBU Simpang Gado-Gado
2. SPBU Paal 7 (Depan BPK)
3. SPBU Paal 10
4. SPBU Talang Bakung
5. SPBU Lingkar Selatan
6. SPBU Bagan Pete
7. SPBU Aurduri.

Social Header