Berita Terkini

460 Kendaraan Dipasangi Stiker Khusus Oleh Dishub Kota Jambi dan Sopir Bisa Beli Solar di 19 SPBU

Pemasangan stiker ke truk oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Amran.(ist(

MAKALAMNEWS.ID - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungi melakukan pemasangan stiker resmi untuk pembelian BBM subsidi jenis solar di SPBU dalam Kota Jambi.

Ada 460 unit kendaraan terdiri dari truk angkutan material dan bus pariwisata mulai dipasangi stiker resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Rabu (22/10/2025).

Pemasangan stiker ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Setelah stiker dipasang, sopir diperbolehkan mengisi BBM di 19 SPBU resmi dalam wilayah Kota Jambi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Amran menjelaskan, pemasangan stiker ini bertujuan memastikan agar hanya kendaraan yang terdaftar dan berhak yang bisa mengakses BBM bersubsidi.

Menurutnya, nanti tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan akan melakuan pengawasan ketat terkait stiker ini.

"Ini bagian dari pengawasan yang berkelanjutan. Kami ingin memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan," Amran menjelaskan.

Menurutnya, Dinas Perhubungan akan monitoring rutin di lapangan, termasuk memeriksa keaslian stiker dan kesesuaian data kendaraan dengan STNK serta barcode yang dipindai di SPBU.

"Tim akan patroli bergilir di 19 SPBU. Kalau ada kendaraan tanpa stiker atau datanya tidak cocok, tidak diperbolehkan melakukan pengisian," tegasnya.

Hartanto satu sopir yang mobilnya dipasangi stiker menyambut baik kebijakan ini. 

Dikatakannya, sistem stiker membantu menghindari antrean panjang dan memperjelas siapa yang berhak membeli BBM subsidi.

"Dengan stiker ini, pengisian jadi lebih tertib. Pembatasan Rp350 ribu per hari bagi mobil roda enam juga sudah cukup untuk kebutuhan kami," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi Maulana mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat surat edaran pembatasan pembelian solar, diantaranya:

1. Pendataan ulang kendaraan penerima BBM bersubsidi agar data lebih akurat.

2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk kendaraan yang berhak.

3. Penerapan sistem barcode dan verifikasi STNK asli di SPBU.

4. Pembatasan pengisian BBM per kendaraan:

-Mobil roda empat: maksimal Rp200 ribu per hari

- Mobil roda enam: maksimal Rp350 ribu per hari

5. Bus pariwisata berukuran medium tidak dikenakan batasan pengisian.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews