Berita Terkini

Mahasiswa Diperas Rp2,5 Juta Lewat Modus MiChat, Dua Pemeras Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Jelutung

 Dua pelaku pemerasan dengan modus aplikasi MiChat ditangkap Reskrim Polsek Jelutung.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Pelaku pemerasan dengan modus aplikasi MiChat kembali beraksi di Kota Jambi.  

Kali ini, KS seorang mahasiswa menjadi korban pemerasan sekelompok orang. Ia kehilangan uang tunai dan saldo digital hingga mencapai Rp2,5 juta.

Dua tersangka yakni Arif Rahmat Hakim (23), warga Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, dan M Rofi (24), warga Kenali Besar, Telanaipura sudah ditangkap anggota Reskrim Polsek Jelutung.

Sementara, pelaku lainnya masih diburu petugas.

Hal itu dikatakan Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam. "Ya, pelaku sekarang sudah diamankan di Polsek Jelutung," katanya , Minggu (28/9/2025) malam.

Menurutnya, kejadian terjadi di sebuah hotel di kawasan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Rabu, 11 September 2025. 

Saat kejadian korban yang tengah menginap di Hotel Lestari didatangi enam orang tak dikenal.

Satu perempuan dan lima laki-laki langsung masuk ke kamar dan menuduh korban memesan layanan perempuan melalui MiChat.

Walaupun korban membantah, para pelaku tetap mengintimidasi. Satu pelaku mengancam, sementara lainnya menggeledah dompet korban dan mengambil uang tunai Rp2,4 juta.

Perempuan yang ikut dalam kelompok itu juga membuka akun DANA korban dan mentransfer Rp150 ribu.

Setelah itu, korban langsung melapor ke Polsek Jelutung. Polisi yang datang ke lokasi berhasil mengenali satu pelaku yang berada tidak jauh dari hotel. 

Namun, pelaku sempat melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya di jalan buntu.

Setelah melakuan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Ipda Ondo Ericson Siburian menangkap Rofi pada Jumat, 26 September 2025 di sebuah kos di kawasan Simpang Kawat. 

Rofi buka suara dan polisi berhasil membekuk Arif di kawasan Payo Lebar, Jelutung. Keduanya telah mengakui perbuatannya.

"Keduanya mengakui telah melakukan pemerasan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP," kata Imam.

Barang bukti yang disita dari pelaku ldi antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih abu-abu tanpa pelat nomor, serta bukti transfer Rp150 ribu..(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda