Berita Terkini

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan, Terseret Korupsi Laptop Hampir Rp 2 Triliun

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan. 

Tak hanya itu, Nadiem juga langsung dijebloskan ke Rutan Salemba, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini," ujar Nurcahyo di Jakarta.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai hampir Rp 2 triliun. 

Pengadaan laptop Chromebook yang dimaksud merupakan proyek di bawah Kementerian Pendidikan saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan sekitar Rp 1.980.000.000.000," ungkap Nurcahyo.

Ia menambahkan, perhitungan akhir kerugian masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews