MAKALAMNEWS.ID- Adanya pemberitaan buruh sawit di Sarolangun, bernama (CI 28) korban dugaan kriminalisasi dan pemerasan anggota polisi, pihak Polres Sarolangun membantah.
Pihak Polres Sarolangun membantah kalau CI dituduh melakukan pencurian sepeda motor dan ditangkap paksa tak sesuai prosedur.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui KBO Reskrim Ipda Syarif menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sei Abang Kecamatan Sarolangun.
Korban kejadian tersebut memberitahu kepada orang tuanya kalau duaunit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dan Honda Win yang diparkir dirumahnya telah hilang.
Saat DF korban berada di Desa Pangidaran melihat sepeda motornya yang hilang lalu diikuti.
Ia lantas mengambil foto kendaraan tersebut dan membuntuti hingga ke PT SLUM.
CI mengetahui merasa dibuntuti maka sepeda motor yang digunakannya ditinggalkan di parit PT SLUM, dan korban menemukan dan membawa kembali terhadap sepeda motor yang telah lama dicarinya.
Dari informasi tersebut, DF melaporkan ke Tim Opsnal Polres Sarolangun kalau diduga pelaku berada di rumahnya Desa Batu Ampar.
Selanjutnya, Tim Opnal bergerak menuju kediaman yang diduga pelaku dan ditemukan berada dirumah saat sedang mandi.
CI diamankan dan disuruh gunakan pakaian, serta saat itu Tim Opsnal memperlihatkan surat perintah kepada orang tua diduga pelaku.
Namun, orang tuanya tidak berkenan anaknya dibawa oleh pihak yang berwajib dan pihak keluarga menghalang halangi.
Lantaran situasi tidak memungkinkan maka diduga pelaku segera dibawa ke Polsek Pauh untuk dimintai keterangan dan sesaat itu juga sdr CI dibawa ke Mapolres Sarolangun.
Namun, saat berada di Polres Sarolangun sepupu CI atas nama AR meminta kepada pihak Polres sebagai penjamin agar perkara tersebut diselesaikan,.
Hal itu dituangkan kedalam surat perdamaian antara DF dengan CI yang disaksikan sepupu CI dengan persyaratan permintaan ganti rugi oleh korban kepada diduga pelaku sebesar Rp. 3.000.000.
Uang uang tersebut diserahkan langsung melalui sepupu CI an. AR kepada DF.
"Dalam hal penanganan perkara ini Polres Sarolangun memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya membuatkan perdamaian. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak," katanya.
"Namun perkara pencurian ini tetap dilanjutkan ke proses hukum dan pelaku utama akan tetap dikejar," pungkasnya.(wan)

Social Header