Berita Terkini

PT Jambi Kuatkan Vonis Seumur Hidup Helen Dian Krisnawati dalam Kasus Narkoba, JPU Masih Pikir-pikir

Helen Dian Krisnawati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi belum lama ini.(ist)


MAKALAMNEWS.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus narkoba, Helen Dian Krisnawati. 

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025), majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 1 Agustus 2025 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa. 

Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, PT Jambi tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari pidana. 

Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp5.000.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan adanya putusan banding tersebut.

"Iya benar, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi sudah memutuskan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati. Putusan dibacakan pada Rabu sore kemarin, 27 Agustus 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Helen dengan pidana mati, lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. 

Namun, baik di tingkat pengadilan negeri maupun banding, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup.

Atas putusan ini, pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Terhadap putusan ini, JPU masih pikir-pikir karena tidak sebanding dengan tuntutan pidana mati yang telah diajukan," tegas Nolly.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda