MAKALAMNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencabut sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk tunjangan jumbo bagi anggota dewan serta moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Prabowo seusai menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, serta para ketua umum partai politik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo dikutip dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden RI.
Selain itu, Prabowo menegaskan para ketua umum partai politik juga sepakat mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai membuat gaduh dengan pernyataan-pernyataannya.
“Saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung sejak Senin, 1 September 2025. Itu terhadap anggota DPR yang mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” jelasnya.
Pertemuan di Istana ini dihadiri oleh Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan B Najamudin, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Belakangan DPR memang menjadi sorotan tajam publik usai terungkap adanya tunjangan rumah mencapai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota.
Selain itu, kunjungan ke luar negeri yang dilakukan para legislator juga menuai kecaman keras masyarakat.
Kebijakan tersebut bahkan memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah yang berujung ricuh dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan pencabutan kebijakan ini, publik kini menunggu realisasi cepat dari DPR sebagai langkah meredam kemarahan rakyat sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.(*)

Social Header