Berita Terkini

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rp105 Miliar Petinggi PT PAL ke Pengadilan Tipikor

Begawan Kamto Komisaris Utama PT PAL yang sudah juga ditahan.(ist) 

MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka  WH, VG dan RG, pada Kamis (21/8/2025).

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengiyakan berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Menurut Nolly, ketiganya melakukan tindak pidana secara bersama-sama dua tersangka lain.

WH sebagai mantan Direktur Utama PT PAL, VG sebagai Direktur Utama PT PAL, RG sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang.

Dua lagi yakni BK sebagai Komisaris Utama PT PAL dan AR sebagai Komisaris PT PAL.

Adapun modus operandi perkara yang membelit kelima tersangka yakni mereka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama bermufakat dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero ) kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Tahun 2018-2019.

"Uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 105 Miliar," ujarnya. 

Saat ini kelimanya masih ditahan di Lapas Klas IIB Jambi.

Nolly menjelaskan, ketiga tersangka WH , VG dan RG tersebut disangka melanggar aturan ketentuan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Saat ini Kejaksaan Negeri Jambi menunggu pelaksanaan sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi," ujarnya.

Nolly Wijaya bilang,  Kejaksaan Tinggi Jambi Berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews