Berita Terkini

Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra saat menggelar jumpa pers(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Polres Bungo terus berupaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dua orang laki-laki ditangkap beserta barang bukti sabu yang beratnya hampir mencapai satu kilogram, pada Jumat (18/7/2025) lalu.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra mengatakan, pelaku berinisial CK (45) warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Muara Bungo, dan SF (45) warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo

Penangkapan mereka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III sering terjadi transaksi narkotika.

Dari informasi masyarakat tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian.

Sekira pukul 01:30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap SF yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, anggota opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang terbalut tisuee warna putih.

Selanjutnya, anggota mengintrograsi SF yang mengaku, masih ada barang bukti lagi yang ditimbun di belakang sebuah rumah di Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo.

A'nggota kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotila jenis sabu dan tiga plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu," kata kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa (22/07/2025).

Dari temuan tersebut, SF mengaku pemilik barang tersebut CK alias Can Tato.

CK yang saat itu berada di Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo berhasil ditangkap.

Saat CK digeledah, anggota menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, lima plastik kilip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jesnis sabu dalam tas sandang hitam.

"Kini keduanya beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 965,2 Gram sudah kita amankan guna diproses lebih lanjut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 6 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkas AKBP Natalena Eko Cahyono.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews