MAKALAMNEWS.ID - Enam tahun bukan waktu yang sebentar untuk Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi, S.I.K, M.H untuk menyematkan gelar Doktor (Dr) di depan namanya.
Setelah rangkaian revisi akhirnya Alumni Akpol 1996 itu dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor bidang hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul Tanggung Jawab Pelaku Plagiat Karya Ilmiah di Indonesia yang diujikan pada Kamis (3/7/2025).
Kombes Agus Bangga 13 Personel Ditpolairud Polda Jambi Naik Pangkat, Bukti Dedikasi dan Loyalitas
Dalam pemamaparan pria yang akrab disapa Edi itu menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap karya ilmiah terkait plagiarisme, serta menawarkan konsep ideal tanggung jawab pelaku plagiarisme untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif.
"Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum, istilah "plagiarisme" belum diatur secara eksplisit, menciptakan ruang interpretasi yang bervariasi," kata Karo Ops Polda Jambi.
Kombes M Edi Faryadi dan Rektor Unja Prof Helmi.(irwan)Kata Edi, rumusannya masalah mencakup pengaturan hukum yang berlaku, bentuk perlindungan hukum yang diterapkan, dan langkah ideal dalam penyelesaian kasus plagiarisme.
"Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan kasus," ujarnya.
Dalam praktiknya, perlindungan hukum yang ada mencakup hak moral dan ekonomi pencipta, tetapi masih kurang optimal.
Penyelesaian yang diusulkan mencakup sanksi administratif seperti pencabutan gelar, pembatalan publikasi, dan penurunan jabatan.
Kapolda Jambi Apresiasi GP Ansor Sebagai Pilar Penting Jaga Stabilitas Sosial dan Ketahanan Daerah
"Penanganan pelanggaran integritas akademik dapat dilakukan melalui pengadilan etik, yang berfungsi preventif dan korektif," tambahnya.
Hukum pidana sebaiknya diterapkan hanya dalam kasus plagiarisme yang berdampak signifikan, sesuai dengan prinsip ultimum remedium.
Oleh karena itu, diperlukan revisi peraturan perundang-undangan untuk mencantumkan istilah "plagiarisme" secara tegas, serta integrasi mekanisme hukum administrasi dan pengadilan etik dalam penanganan kasus plagiarisme.
226 Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda: Bukan Sekadar Simbol, Tapi Pengakuan Integritas
Institusi pendidikan juga perlu meningkatkan kesadaran akademik melalui program pendidikan etika dan pemanfaatan teknologi deteksi plagiarisme.
"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap karya ilmiah dan integritas akademik di Indonesia dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif dalam menjaga hak moral dan ekonomi pencipta," ujarnya.
Atas pemaparan itu, Alumni SMAN 1 Kota Jambi itu dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3,98 dengan predikat sangat memuaskan.
Social Header