Berita Terkini

Usung Tema Anti Bullying Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Beri Penyuluhan di SMK Yadika Jambi

Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasubdit Bintibsos saat penyuluhan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID– Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jambi menggelar kegiatan penyuluhan bertema Anti-Bullying/Perundungan di SMK Yadika Jambi, Rabu (4/6/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pre-emtif dalam program Pembinaan Peraturan Masyarakat (Binturmas) guna menjaga Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat).

Penyuluhan dipimpin langsung oleh Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto yang didampingi Kasubdit Bintibsos Dr Dadang. 

Kegiatan ini menyasar siswa-siswi kelas X dan XI SMK Yadika Jambi yang berlokasi di Jalan Mulya RT 38, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi. 

Komitmen Transparansi, Kapolda Jambi Tegaskan Seleksi Polri Harus Bersih dan Jujur: Laporkan Jika Ada Panitia Curang

Sebanyak 233 siswa kelas X dan 246 siswa kelas XI turut hadir dalam kegiatan tersebut, bersama para majelis guru dan panitia P5 yang berjumlah 20 orang.

Dalam penyuluhan, AKBP Henky menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah. 

Ia mengajak seluruh elemen SMK Yadika Jambi untuk memiliki kesadaran kolektif dalam mencegah dan menanggulangi tindakan perundungan di lingkungan pendidikan.

“Lingkungan sekolah yang sehat dimulai dari kepedulian kita terhadap sesama. Bullying bukan hanya berdampak secara fisik, tetapi juga psikis dan masa depan siswa,” ujar AKBP Henky.

Kegiatan ini juga dikaitkan dengan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), yang menanamkan enam nilai utama kepada siswa, yaitu: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berkebhinekaan global, Gotong royong, Mandiri. Bernalar kritis dan kreatif.

Ditbinmas Polda Jambi Gencarkan Subling: Perkuat Keamanan dan Kedekatan Polisi dengan Warga

Menurut Ditbinmas Polda Jambi, materi bullying berkaitan erat dengan nilai gotong royong dan berkebhinekaan global, karena mendorong siswa untuk saling peduli, menghargai perbedaan, dan menumbuhkan rasa empati.

Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman tentang regulasi hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak dan perempuan di Indonesia. 

Beberapa undang-undang yang dipaparkan antara lain:

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Juga dijelaskan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana perundungan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 76C dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 351, 170, 335, 310, 311, dan 281 KUHP.

Pihak SMK Yadika Jambi menyambut baik kegiatan ini dan berharap penyuluhan semacam ini bisa rutin dilaksanakan demi menciptakan generasi pelajar yang sehat, kuat, dan berkarakter.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews