MAKALAMNEWS.ID – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta mencegah kenakalan remaja, Direktorat Binmas Polda Jambi menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di SMK PGRI 1 Jambi, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Antisipasi Kenakalan Remaja, Perundungan (Bullying), dan Kelompok Kriminal Anak Bermotor (KKAB) di Kota Jambi.”
Bertempat di Lorong Cendana Broni, Solok Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan suasana yang aman dan kondusif.
Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Salurkan 4.500 Paket Sembako untuk Marbot Hingga Ojol
Kegiatan dihadiri kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, siswa-siswi, serta para orang tua/wali murid.
Kasubdit Bintibsos AKBP Dr Dadang Djoko Karyanto yang mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto dalam penyampaiannya menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
"Kami ingin membangun pemahaman bersama tentang pentingnya mengantisipasi perilaku menyimpang sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. SMK PGRI 1 Jambi dan lingkungan sekitarnya harus menjadi contoh lingkungan yang bebas dari kekerasan dan kriminalitas remaja," ujar AKBP Dadang.
AKBP Dadang Djoko Karyanto Terima Medali PMI, Hampir 100 Kali Donorkan Darah untuk Kemanusiaan
Materi penyuluhan menyoroti dua isu utama: kenakalan remaja dan bullying, serta kelompok kriminal anak bermotor (KKAB). Adapun poin-poin penting yang disampaikan antara lain:
Mencegah Kenakalan Remaja dan Bullying:
1. Meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya bullying dan perilaku menyimpang.
2. Mengembangkan keterampilan sosial seperti empati, komunikasi efektif, dan manajemen konflik.
3. Mendorong perilaku positif yang menjunjung nilai toleransi dan tanggung jawab.
Mencegah KKAB:
1. Menyadarkan pelajar akan risiko bergabung dalam kelompok bermotor yang cenderung kriminal.
2. Menawarkan alternatif kegiatan positif seperti ekstrakurikuler, olahraga, dan aktivitas sosial.
3. Memperkuat peran orang tua dan masyarakat dalam pengawasan remaja.
Tim Ditbinmas Polda Jambi juga memberikan pemahaman mendalam tentang dasar hukum perlindungan anak dan perempuan. Materi disampaikan berdasarkan sejumlah peraturan penting, di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014),
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Ketentuan pidana dalam KUHP, termasuk Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 170 (kekerasan bersama), hingga Pasal 281 (kesusilaan).
Selain menjelaskan hak-hak anak dan perempuan, Ditbinmas juga menyampaikan konsekuensi hukum bagi pelaku bullying dan anggota kelompok kriminal.
"Pendidikan karakter dan pemahaman hukum harus ditanamkan sejak dini. Ini bukan hanya tugas guru, tapi juga orang tua dan lingkungan," tegas AKBP Dadang.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara narasumber dengan siswa, guru, serta para orang tua.
Dengan kegiatan ini, Ditbinmas Polda Jambi berharap tumbuh kesadaran kolektif dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang harmonis, bebas dari perundungan dan kejahatan remaja.(wan)
Social Header