Berita Terkini

Abdullah Sani: Bangun Jambi Dengan Sinergi, Samakan Persepsi dan Pendapat untuk Pembangunan Lebih Baik

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani saat memberi sambutan di DPRD Jambi.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Wakil Gubernur Jambi Drs H  Abdullah Sani mengajak menyamakan persepsi dan pendapat menuju pembangunan Jambi yang lebih baik, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghargai pertimbangan-pertimbangan, aspirasi dan pendapat secara proporsional. 

Hal tersebut diktakannya saat menghadiri Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka memberikan Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2025, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (PERSERODA), bertempat di Ruang Utama Sidang Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (2/6/2025).

Wagub Abdullah Sani Buka Pekan Paralympik Pelajar Provinsi Jambi 2025, Ada 90 Atlet Difabel Bertanding

Abdullah Sani bilang, dalam perjalanan otonomi daerah berbagai kebijakan menuntut adanya perubahan-perubahan kelembagaan organisasi perangkat daerah, baik yang menyangkut masalah nomenklatur maupun pembentukan lembaga-lembaga baru sesuai kebutuhan daerah berdasarkan urusan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah.

"Selain itu, Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan efektifitas serta efesiensi penyelenggaraan Perangkat daerah. Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi dinamika pembangunan yang menuntut adanya penyesuaian kelembagaan, guna menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan publik secara optimal," katanya.

Menurutnya, usulan ranperda ini memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan beban kerja, karakteristik daerah dan ketersediaan sumber daya. 

"Kami mengharapkan pembahasan yang kontsruktif, agar perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga subtantif dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh," ujarnya. 

Wagub Sani dan Sekda Jambi Dapat Penghargaan Bintang Legiun Veteran, Gubernur Al Haris: Bukti Pengabdian Luar Biasa

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Jambi akan melaksanakan penataan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pertanahan dan fungsi penunjang bidang keuangan dan pendapatan melalui Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Jambi nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

"Dalam mendorong efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa bentuk hukum BUMD hanya dapat berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda)," katanya.

Abdullah Sani bilang, langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih kompetitif, transparan, dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah. 

Peringati Hari Lahir Pancasila, Al Haris Tegaskan Pentingnya Ideologi dalam Membangun Bangsa

Dengan perubahan ini, diharapkan BUMD dapat dikelola secara profesional, memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menjalin kerja sama investasi, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah. 

"Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Ranperda ini antara lain, Penetapan perubahan status hukum BUMD yang semula berbentuk PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), Penyesuaian struktur organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan sesuai prinsip-prinsip korporasi modern, Pengaturan modal dasar, penyertaan modal daerah, serta hak dan kewajiban pemerintah daerah selaku pemegang saham, Ketentuan transisi dan implikasi hukum dari perubahan bentuk badan hukum tersebut," ujarnya lagi.

"Mempertimbangkan urgensi akan penting dan perlunya perubahan bentuk hukum PT. Jambi Indoguna internasional ini, maka perlu melakukan pembentukan Perda dengan judul “Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional Menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda)," pungkasnya. (*)

© Copyright 2022 - MakalamNews