MAKALAMNEWS.ID - Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Wali Kota Jambi, Maulana resmi meluncurkan kebijakan percepatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Maulana menjadikan BPHTB sebagai target pendapatan asli daerah (PAD) yang terlalu tinggi.
Namun, Pengamat Pemerintahan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos, M.Si MM mengkritik keras kebijakan.
Menurut Dr Dedek, Wali Kota Maulana seharusnya malu dengan masyarakat Kota Jambi karena tidak mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang jual beli tanah.
"Tanpa insentif apapun, ia tega menyusahkan masyarakat dengan BPHTB yang tinggi. Padahal, ia tidak tahu bahwa orang yang jual atau beli tanah tidak selalu dalam kondisi senang, bisa saja mereka sedang butuh modal atau dalam kondisi sulit," katanya lewat rilis yang dikirim ke media ini.
Diketahui, Pemerintah Kota Jambi menargetkan perolehan PAD dari BPHTB pada 2025 mencapai Rp100 miliar, yang menurut Dr Dedek adalah "keterlaluan" dan tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
"Selama ini, nominal target PAD dari BPHTB sekitar Rp80 miliar, namun pada 2025, wali kota menargetkan sebanyak Rp100 miliar. Ini sungguh keterlaluan, di mana nurani dia selaku wali kota?" tanya Dr Dedek.
Dedek juga mengatakan, visi "bahagia" yang diusung Wali Kota Maulana hanya merupakan cerita manis yang menyengsarakan masyarakat.
"Kebijakan ini hanya akan menambah beban masyarakat, bukan membuat mereka bahagia," kritiknya.
Dedek meminta Wali Kota Maulana untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan memprioritaskan kepentingan masyarakat Kota Jambi.(rilis)

Social Header