FESTIVAL Tumpah Ruah yang digelar di kawasan Terminal Rawasari, Kecamatan Pasar, menjadi penanda semangat baru kebangkitan Kota Tua Jambi.
Kawasan legendaris yang selama ini perlahan tenggelam oleh geliat pasar modern dan gaya belanja digital itu kini kembali bergairah.
Bertajuk Rawasari Reborn! Kota Tua Jambi Kembali Bergairah Lewat Festival Tumpah Ruah, kegiatan ini menghadirkan ruang kolaboratif yang memadukan semangat komunitas, budaya urban, dan ekonomi kerakyatan.
Namun, di balik euforia festival tersebut, perlu dicermati bahwa euforia “Rawasari Reborn” semestinya tidak mengaburkan sejarah dan fungsi awal kawasan tersebut.
Terminal Rawasari dulunya merupakan simpul transportasi dan pusat ekonomi penting di Kota Jambi.
Dibangun pada era 1970-an, terminal ini menjadi pusat mobilitas masyarakat dengan moda utama angkutan kota (angkot) atau oplet, yang mencapai puncak kejayaannya pada 1990-an.
Di masa itu, kawasan ini hidup dengan aktivitas perdagangan, khususnya kuliner seperti warung nasi Padang yang menjamur di sekeliling terminal.
Namun, seiring perubahan pola mobilitas masyarakat dari pengguna angkutan umum ke kendaraan pribadi, serta kemunculan ojek motor dan transportasi daring aktivitas terminal kian menurun.
Oplet pun menghilang dari peredaran. Pada akhir masa kepemimpinan Wali Kota Syarif Fasha, Terminal Rawasari sempat direhabilitasi.
Bangunan baru dibangun untuk menampung pedagang kaki lima (PKL), namun proyek tersebut dinilai sebagian pihak tidak tepat sasaran.
Alih-alih berfungsi sebagaimana direncanakan, bangunan hasil rehabilitasi justru terbengkalai dan tidak termanfaatkan optimal.
Kini, Pemerintah Kota Jambi berencana kembali melakukan revitalisasi Terminal Rawasari menjadi “rumah milenial” sebuah konsep ruang modern, multifungsi, dan ramah generasi muda.
Namun, bila semangat “Rawasari Reborn” benar-benar ingin diwujudkan, seyogianya tidak melupakan fungsi historisnya: sebagai terminal angkutan umum dan sentra ekonomi rakyat.
Jika Pemkot Jambi memang ingin mengubah peruntukan terminal, sebaiknya didahului dengan penyusunan payung hukum yang jelas.
Hal ini penting agar Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi Diza tidak salah langkah dan terhindar dari kesalahan administratif di kemudian hari.(*)
Oleh: Firmansyah SH MH
Warga Kota Jambi
Social Header