MAKALAMNEWS.ID - Kapolsek Jambi Timur merilis ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bank 9 Jambi RT 05 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (21/5/2025).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam gedung/bangunan Bank 9 Jambi (milik aset Pemerintah Kota Jambi).
Saat itu, gedung tersebut memang dalam keadaan kosong pada Jumat (2/5/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya, pelaku mengambil closet/toilet duduk yang berada dalam kamar mandi dengan menggunakan alat bantu yakni balok kayu.
"Dari laporan polisi, dan keterangan saksi maupun hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan, tim bergerak cepat mengetahui keberadaan pelaku," katanya.
Menurutnya, pelaku yang ditangkap berinisial I (42) tahun, warga Kelurahan Ujung Balung Provinsi Sumatera Barat.
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan saat hendak akan menjual barang curian," sambung kapolsek.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu closet/toilet duduk merk Toto warna putih.
Satu lembar seng ukuran 7 kaki, satu bundel RAB fisik/ bangunan gedung Bank 9 Jambi cabang Sutomo, dan satu batang kayu balok panjang 1,5 meter.
"Pelaku dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya lagi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi didampingi Wakapolsek AKP Suhartono bersama Kanit Samapta Iptu J Sitohang dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi Setiawan.(wan)

Social Header