Berita Terkini

Perkumpulan Hijau Bongkar Dugaan Pelanggaran HGU, 67 Perusahaan Sawit di Jambi Harus Ditindak!

Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Perkumpulan Hijau (PH) merilis data ada puluhan perusahaan di Provinsi Jambi tersebar di beberapa kabupaten tidak punya Hak Guna Usaha (HGU), 

Lembaga yang konsen dengan isu lingkungan ini merilis, dari 204 perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi, ada sekitar 202 Izin lokasi dengan luasan lahan 1.394.025,48 hektare.

Dari total luasan tersebut, terdapat 202 lokasi yang tidak memiliki izin lokasi dan  29 lokasi yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luasan sekitar 855.149,29 hektare. 

Menurut Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan, hasil penelusuran dan investigasi dari data 'Laporan Pengembangan Perkebunan, Perusahaan sawit di Porovinsi Jambi, terdapat 67 perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Jambi yang tidak memiliki HGU. Temuan PH ini jauh lebih banyak dari temuan Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, saat Komisi II DPR RI kunjungan ke Jambi, menemukan 14 perusahaan perkebunan di Jambi yang memiliki izin Usaha Perkebunan (IUP) ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Masalah ini dipertanyakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Senayan, Senin (21/4/2025).

Menurut Khozim, ke 14 perusahaan itu melanggar ketentuan, dan seharusnya dikategorilan ilegal karena tak memiliki HGU. 

Feri Irawan menjelaskan, 67 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU tersebut tersebar di 7 kabupaten. 

Diantaranya, di Kabupaten Merangin 7 perusahaan, Sarolangun 26 perusahaan, di Bungo 7 Perusahaan dan 6 perusahaan.

Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada 6 perusahaan, di Tanjung Jabung Timut 4 perusahaan, di Tebo 8 perusahaan dan di Muaro Jambi 5 perusahaan. 

Sementara, ada 4 perusahaan lagi beroperasi lintas kabupaten. 

Dikatakan mantan Direktur Walhi Jambi ini, banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa HGU merupakan bentuk penyimpangan hukum yang serius. 

Feri mempertanyakan bagaimana mungkin ratusan ribu hektare lahan dikelola tanpa legalitas yang jelas.

"Jelas ini sebuah penyimpangan. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi, jika kita memiliki kesadaran hukum yang baik," katanya.

Diketahui, HGU merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu. 

Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam menguasai dan mengelola lahan perkebunan. 

Keberadaan perusahaan tanpa HGU ini menimbulkan berbagai dugaan, mulai dari praktik ilegal, perambahan hutan, hingga potensi korupsi dalam pengelolaan perizinan.

Menyikapi fakta ini, diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah dan pusat untuk menertibkan perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dan tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat. 

Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi memperparah eksploitasi lahan dan ketimpangan ekonomi di sektor perkebunan sawit.

Feri bilang, Perkumpulan Hijau Mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak yang  berwenang agar memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap.

Perkumpulan Hijau juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan di Jambi. 

Serta membuka daftar perusahaan yang tidak memiliki HGU agar publik bisa ikut mengawasi. 

Kemudian mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.

"Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin eksploitasi sumber daya dan ketimpangan ekonomi akan semakin meluas. Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari lemahnya pengawasan ini," katanya. 

Ini daftar perusahaan Kelapa Sawit yang diduga tak memiliki HGU berdasarkan temuan Perkumpulan Hijau: 

Lintas kabupaten: 

1. PT. Graha CiptaBangko Jaya (izin lokasi 11.000 hektar dan IUP  11.000 hektare)

2. PT Tebo Plasma Inti Lestari  (izin lokasi 7.225 hektar IUP 7.225 hektare)

3. PT Bina Mitra Makmur (izin lokasi 1.500 Hektar dan IUP-P 1.500 hektare)

4. PT. Palma Abadi (izin lokasi 399 hektar, IUP-P 27 dan HGU 30 hektare)

Merangin

1. PT Buana Mega Sentosa Plantation (izin lokasi 24.988 hektar dan IUP-P 2.234 hektare)

2. PT Raihan Aditya Pratama (izin lokasi 20.400 hektar dan IUP-P 7.695 hektare)

3. PT Tujuh Kaki Dian  (izin lokasi 2.750 hektar dan IUP-P 2.000 hektare)

4. PT Bio Diesel Jambi (izin lokasi 17.000 hektar dan IUP-P 2.000 hektare)

5. PT Bunga Mas Jaya (izin lokasi 8.400 hektar dan IUP-P 6.600 hektare)

6. PT. Anugerah Sawit Sejati (izin lokasi 13.400 hektar IUP-P 13.400 hektare)

7. PT Pamenang Mitra Sejati (izin lokasi 29 hektar dan IUP-P 29 hektare)

Sarolangun

1. PT Anugerah Pola Nusa (izin lokasi 23.000 hektar dan IUP-P 3.000 hektare)

2. PT Indo Agro Ganda Lestari (izin lokasi 5.500 dan IUP-P 5.500 hektare)

3. PT Dutamulti Inti Palma Perkasa (izin lokasi 28.950 dan IUP-P 14.900 hektare)

4. PT Tunas TaniUtama (izin lokasi 5.335 hektar dan IUP-P 5.335 hektare)

5. PT Graha Cipta Mitrajaya (izin lokasi 6.000 hektar dan IUP-P 6.000 hektare)

6. PT Agrowiyana (izin lokasi 8.600 hektar dan IUP-P 10.000 hektare)

7. PT Bangun Persada Kahuripan (izin lokasi 8.700 hektar dan IUP-P 13.000 hektare)

8. PT Abadi Maha Wijaya (izin lokasi 300 dan IUP-P 300 hektare)

9. PT Sumatera Agro Mandiri (izin lokasi 10.200 hektar dan IUP-P 9.865 hektare)

10. PT. Prakarsa Jamin Makmur (izin lokasi 3.000 dan IUP-P 1.000 hektare)

11. PT. Sarolangun Sawit Mandiri (izin lokasi 10.000 hektar dan IUP-P 10.000 hektare)

12. PT Lubuk Lancang Kuning (izin lokasi 5.000 hektar dan IUP-P 5.000 hektare)

13. PT BumiIntisari Raya (izin lokasi 800 hektar dan IUP-P 500 hektare)

14. PT Prima Anugerah Makmur (izin lokasi 1.100 hektar dan IUP-P 1.100 hektare)

15. PT Bina Usaha Lestari (izin lokasi 4.900 hektar dan IUP-P 4.900 hektare)

16. PT Cahaya Mitra Sawit Sarolangun (izin lokasi 1.000 hektar dan IUP-P 1.000 hektare)

17. PT Tandan Abadi Mandiri (izin lokasi 14.000 hektar dan IUP-P 14.000 hektare)

18. PT Lambang Sawit Perkasa (izin lokasi 8.000 hektar dan IUP-P 8.000 hektare)

19. PT Sukses Hijau Mandiri (izin lokasi 14.000 hektar dan IUP-P 14.000 hektare)

20. PT Sigma Nugra Sembada (izin lokasi 5.880 hektar dan IUP-P 2.997 hektare)

21. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) (izin lokasi 600 hektar dan IUP-P 590 hektare)

22. PT Persada Nusa Sawindo (izin lokasi 1.200 hektar dan IUP-P 1.153 hektare)

23. PT Graha Cipta Mitra Jaya (izin lokasi 1.100 hektar dan IUP-P 6.000 hektare)

24. PT Sinar Agung Persada Mas (izin lokasi 400 hektar dan IUP-P 400 hektare)

25. PT Inti Guna Nabati (izin lokasi 1.488 hektar dan IUP-P 1.488 hektare)

26. PT Hasanah Sawit Inti Prima (izin lokasi 1.200 hektar dan IUP-P 1.200 hektare)

Bungo   

1. PT Bina Mitra Makmur (izin lokasi 1.500 hektar dan IUP-P 1.500 hektare)

2. PT Mitra Tani Tatas Lestari (izin lokasi 20.000 hektar dan IUP-P 11.500 hektare)

3. PT Sawit Harum Makmur (izin lokask 15.275 hektar dan IUP-P 6.775 hektare)

4. PT Prima Mas Lestari (izin lokasi 12.774 hektar dan IUP-P 6.100 hektare)

5. PT Leban Insan Mutiara Andalas (izin lokasi 1.500 hektar dan IUP-P 1.500 hektare)

6. PT Bungo Suko Menanti (izin lokasi 15 hektar dan IUP-P 18 hektare)

7. PT Bungo Limbur (izin lokasi 1.200 hektar dan IUP-P 1.174 hektare)

TanjungJabung Barat  

1. PT Paradira Mahayana (izin lokasi 829 hektar dan IUP-P 829 hektare)

2. Koperasi Manda Sakti (izin lokask 610 hektar dan IUP-P 610 hektare)

3. PT Alam Barajo (izin lokasi 850 hektar dan IUP-P 850 hektare)

4. PT Prima Makmur Abadi (izin lokasi 1.009 hektar dan IUP-P 1.009 hektare)

5. PT Rhefa Oil Palm (izin lokasi 3.000 hektar san IUP-P 12.500 hektare)

6. PT Mitra Sawit Jambi (izin lokask 10,27 hektar dan IUP-P 40 hektare)

Tanjung Jabung Timur

1. PT Kaswari Unggul (izin lokasi 3.470 hektar dan IUP-P 12.553 hektare)

2. PT Gemilang Jambi Permai (izin lokasi 1.500 hektar dan IUP-P 1.500 hektare)

3. PT Abdilla Kesuma (izin lokasi 500 hektar dan IUP-P 456 hektare)

4. PT Era Sakti Wiraforestama (izin lokasi 559 hektar dan IUP-P 559 hektare)

Tebo    

1. PT. Tunas Lestari Sejati/PT. TunjukLangit Sejahtera (izin lokasi 723 hektar dan IUP-P 28.000 hektare)

2. PT Teboplasma Intilestari (izin lokasi 2.325 hektar dan IUP-P 2.325 hektare)

3. PT. Agrowiyana (izin lokask 600 hektar dan IUP-P 600 hektare)

 4. PT Megasawindo Perkasa (izin lokask 4.460 hektar dan IUP-P 846 hektare)

5. PT Satya Kisma Usaha (izin lokasi 15.731 hektar dan IUP-P 9.695 hektare)

6. PT Persada Alam Hijau (izin lokasi 3.490 hektar dan IUPP 4.158 hektare)

7. PT Bintang Agro Selatan (izin lokasi 7.000 hektar dan IUP-P 7.000 hektare)

8. PT Tebo Alam Lestari (izin lokasi 7.000 hektar dan IUP-P 5.000 hektare)

Muaro Jambi    

1. PT. Saroha Mitra Abadi (izin lokasi 1.400 hektar dan IUP-P 1.400 hektare)

2. PT. Bukit Bintang Sawit (izin lokasi 9.737 hektar dan IUP-P 2.000 hektare)

3. PT. Angso Duo Sawit (izin lokasi 15 hektar dan IUP-P 38 hektare)

4. PT. Bara Ekaprima (izin lokasi 3.500 hektar dan IUP-P 5.217 hektare)

5. PT. Agrotamex Sumindo Abadi (izin lokasi 200 hektar dan IUP-P 200 hektare).(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews