MAKALAMNEWS.ID - Anggota Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial P (17).
Pelaku ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, Sabtu (1/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Menurut Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tanggal 20 Desember 2024.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus setelah menerima laporan tersebut," ujar AKP Very Prasetyawan.
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
"Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindaklanjuti," jelas AKP Very Prasetyawan.
"Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual," sambungnya.
Very Prasetyawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
"Jika Anda mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(zha)

Social Header