Berita Terkini

Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Eks Gubernur Jawa Barat

 Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.(wikipedia) 


MAKALAMNEWS.ID - Rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025).

Rumah Ridwan Kamil yang digeledah itu berada di Bandung, Jawa Barat.

Penggeledahan yang dilakukan KPK tesebut berkaitan dengan kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengiyakan adanya penggeledahan tersebut. 

"Benar," katanya seperti dikutip dari Kompas.com. 

Ia bilang belum didapatkan informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. "Belum update, mungkin masih berlangsung," sambungnya. 

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan terkait penggeledahan di Bandung. 

Sama dengan Fitroh, Tessa belum dapat menjelaskan secara lebih terperinci lantaran penggeledahan masih berlangsung. 

"Betul, hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," katanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara ini. 

"Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025. 

Terhadap perkara ini, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Tbk. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, para tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. 

"5 orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

Namun, Tessa belum mengungkap identitas kelima orang tersangka tersebut.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews