MAKALAMNEWS.ID - eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan anak usia 6 tahun.
Saat ini, Fajar sudah diamankan Propam Mabes Polri.
Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman tersebut.
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, setelah menerima surat dari Markas Besar Polri, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk AKBP Fajar.
9 orang saksi yang diperiksa, hasilnya terungkap korban dibawa seorang perempuan berinisial F kepada AKBP Fajar.
Ketika itu, Fajar berada dalam satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
"Kejadian sekitar 11 Juni 2024 dan benar diduga pelaku (Fajar) memesan kamar dengan identitasnya sendiri," kata Patar kepada wartawan di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) malam seperti dikutip dari kompas.com.
Saksi F membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta oleh Fajar. Namun, korban tidak dikasih uang.
Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.
Fajar lantas mencabuli anak tersebut di hotel. Mirisnya, Fajar merekam dan menyebarnya ke situs porno Australia.
Dari situlah kelakuan bejat Fajar diketahui. Sebab, Otoritas Australia menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.
Selanjutnya, Otoritas Australia melaporkan ke pemerintah Indonesia hingga kasus ini terbongkar.
Penanganan kasus ini, memasuki tahap penyidikan. Kata Patar, pihaknya menggunakan laporan polisi model A.
Laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Itu berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Kita sudah buatkan laporan polisi model A, pada tanggal 3 Maret 2025," kata Patar.
Selanjjutnya, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Karena diyakini ada satu peristiwa pidana, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara dan naik status menjadi penyidikan pada tanggal 4 maret 2025.
"Untuk perkara ini naik sidik, tapi belum ditetapkan tersangka," ujar Patar.
Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.
AKBP Fajar sendiri mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.
Hal itu diakuinya saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar.(sumber: kompas.com)
Social Header