MAKALAMNEWS.ID – Dua anggota geng motor yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Dwi Andika di Kabupaten Bungo pada 23 Februari 2025 akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur berinisial MA dan DS ditangkap saat melarikan diri ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer mengiyakan penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku pembacokan sudah kita amankan di Kota Palembang, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Senin (3/3/2025) seperti dikutip dari tribratanews.
Dijelaskannya, peristiwa ini terjadi ketika korban, Dwi Andika, sedang melintas di depan dealer Suzuki dengan sepeda motor.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba membacok wajah korban menggunakan senjata tajam, mengakibatkan luka serius.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh orang tua korban, yang meminta kepolisian segera bertindak.
Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari informasi yang dikumpulkan, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Palembang.
Aparat bergerak cepat dan menangkap MA dan DS tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 8 tahun penjara, serta tambahan sepertiga hukuman jika terbukti merupakan penganiayaan berat yang direncanakan.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kekerasan yang melibatkan geng motor.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, warga diharapkan segera melaporkan ke aparat keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)
Social Header