Berita Terkini

Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal di HGU PT SDM Koto Boyo, Feri Irawan: Bikin Orang Rimba Sengsara, Kapolda Harus Bertindak

Peta lokasi 9 Perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU Perkebunan Sawit PT SDM

MAKALAMNEWS.ID - Peninjauan lubang tambang PT BBMM di Koto Boyo, Batanghari, oleh Tim gabungan Polda Jambi dan Kementrian ESDM ditemukan fakta, ada lubang tambang dengan kedalaman mencapai 4 meter dan luas permukaan 3,2 hektare, yang kini penuh dengan air.

Terkait hal ini, Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan mengatakan, peninjauan ke lokasi PT BBMM yang dilakukan Polda Jambi harus menyiarkan ke publik hasil dari tinjauan mereka melalui konferensi pers agar semua transparan terkait apa yang mereka sudah temukan.

"Kami menilai Kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke lokasi PT BBMM ini, terkesan hanya seperti kunjungan kerja (kungker) saja. Pasalnya, mereka tidak menemukan aktifitas di luar WIUP dan hanya menerima keterangan sepihak dari PT BBMM. 

"Padahal kami menemukan ada perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di luar izin konsesi IUP, Polda juga harus selidiki itu, siapa pelakunya?. karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT BBMM," ujar mantan Direktur Walhi Jambi tersebut.

Kemudian, kata Feri Irawan pihak ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, dinilai terkesan hanya menutup-nutupi kejahatan lingkungan tersebut. 

"Kami meminta, untuk membuka semua hasil pemeriksaan sample air yang di ambil dari lobang tambang tersebut, agar semuanya jelas," katanya.

Catatan Perkumpulan Hijau, terkait pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara, dari 126 perusahaan pemegang IUP batubara, hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan reklamasi, pascapenambangan batu bara tersebut.

"Sisanya wilayah bekas tambang tersebut di biarkan menganga begitu saja, bahkan sudah menelan korban, ada manusia yang tenggelam di dalam lubang tambang tersebut," ujar Feri.

Yang lebih parah, mata Feri, Perkumpulan Hijau, menemukan 9 Perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU Perkebunan Sawit PT SDM.

9 perusahaan tersebut: 

1. PT Tambang Bukit Tambi (TBT)

2. PT Bumi Makmur Sejati (BMS)

3. PT Batu Hitam Sukses (BHS)

4. PT Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM)

5. PT. Kurnia Alam Investama (KAI)

6. PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB)

7. PT Batu Hitam Jaya (BHJ)

8. PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC)

9. PT Kasongan Mining Mills (KMM).

"Berdasarkan penelusuran kami, 5 dari 9 perusahaan di atas dimiliki oeh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah Direksi dari dari PT SDM," kata Feri menjelaskan.

Padahal, kata Feri Irawan, dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan. Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan akal-akalan keluarga Senangsyah, Wilayah HGU PT SDM yang terlantar dengan tidak terpenuhinya ketentuan perundang-undangan di atas, akan semakin sulit dicabut, karena telah dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara," ujarnya.

Menurut Feri, kuat dugaan sawit yang sebagian di tanam oleh PT SDM sengaja hanya untuk mengulur waktu agar izinnya tidak dicabut sampai dengan tambang batubara berproduksi.

"Menyedihkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran kami terdapat beberapa aktifitas penambangan yang dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) namun berada di dalam HGU PT SDM, ini jelas dan terbuka sekali pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh PT SDM," katanya.

"Kami mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan di lokasi tambang milik kerajaan Senangsyah, Koto Boyo," ujarnya.

Dikatakannya, tambang batubara di dalam HGU PT SDM membuat kehidupan Orang Rimba semakin sengsara. 

Berbagai penyakit kini muncul akibat dampak dari tambang batubara. Pencemaran sungai akibat aktivitas tambang batubara telah menyebabkan kematian anak-anak rimba. 

Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas tambang batubara. 

Anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jadi korban. Dari awal di mulainya proses Penerbitan izin HGU PT SDM telah menimbulkan konflik dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba, yang mana sebagian wilayah HGU PT SDM merupakan ruang hidup Masyarakat (SAD)/Orang Rimba.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami meminta hearing dan mendesak DPR RI melalui Komisi XII agar melakukan peninjauan ke lapangan," pungkasnya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews