MAKALAMNEWS.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mendapat tangkapan besar.
Kali ini, BNNP Jambi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim BNN Provinsi Jambi.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram berhasil diamankan.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, engungkapan narkotika ini dilakukan pada Senin dan Selasa (24-25/2/2025) lalu di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.
Dalam operasi tersebut, tim BNNP Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat bruto 25 kg.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih, Nopol BK 1899 GMK, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya," katanya, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, sabu ini dibawa dari Medan menuju Jambi dan rencananya akan diedarkan.
"Menurut keterangan pelaku akan diedarkan di Jambi dan ini merupakan jaringan Medan-Jambi," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi," pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Jambi.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(wan)

Social Header