Berita Terkini

Anggota DPRD Batanghari dari PKB Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolda Jambi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti.

MAKALAMNEWS.ID - Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mendekam di balik dinginya sel tahanan Polda Jambi.

Ia ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dalam bisnis delivery order (DO) sawit.

Sebelumnya, Kamis (6/3/2025) Anggota DPRD Batanghari ini dibawa paksa penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi ke mapolda.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti mengiyakan kalau anggota DPRD Batnaghari tersebut ditahan. "Sudah ditahan," katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/3/2025).

Diketahui, dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai hingga Rp 7,5 Miliar yang membuat anggota dewan tersebut dibawa ke Polda Jambi. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti mengatakan, laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu, yang dilaporkan korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.  

"Kita sudah melakukan beberapa kali pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik," katanya.

Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.  

"Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023," jelasnya.  

Dalam perjalanan bisnis tersebut, terlapor diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.  

"Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar," sambungnya.

Manang mengatakan, bahwa pihaknya harus mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor pada Kamis (6/3/2025) siang, mengingat yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.  

"Tadi siang, kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," katanya.  

Menurut Manang, anggota DPRD Batanghari berinisial I tersebut bahkan sempat menjawab surat pemanggilan dengan pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.  

"Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda