MAKALAMNEWS.ID - Marak adanya volume minyak goreng yang tidak sesuai antara isi dan kemasan, membuat Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas turun langsung mengecek ke PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), Kamis (13/3/2025).
Bambang turun langsung mengecek/mengukur minyakita di pabrik/produsen yang beralamat di RT 12 Dusun Bengkoang Berlayar Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, isi volume minyakita kemasan botol maupun pouch dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur volume.
Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait turut melakukan memverifikasi stok, harga, serta proses produksi minyak goreng jenis minyakita sekaligus memastikan bahwa takaran volume ukuran 1 liter sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Kita lakukan pengecekan karena adanya temuan terkait ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dirreskrimsus menambahkan, pihaknya tadi juga melakukan pengukuran 1 pouch minyakita menggunakan alat ukur volume dengan hasil pas (sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 Liter) di PT Kurnia Tunggal Nugraha (Produsen minyakita).
"Untuk produksi minyakita per hari di PT KTN sebanyak kurang lebih 2.500 dus, dan ambang batas toleransi yaitu 985 ML (kurang 15 ML dari 1.000 Ml/ 1 Liter) perKemasan botol maupun pouch/plastik," ujarnya.
Menurutnya, hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume minyakita yang diproduksi PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), isi kemasan pouch/plastik sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 Liter.
Pengecekan tersebut turut didampingi Kasubdit 1/indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Dermawan Hernawan Rizky Yudhabtoro, Pengawas Perdagangan Metrologi Legal Jambi, Marlina Apriani, Fungsional Penera Metrologi Legal Jambi, Hamdani, Owner PT KTN, Asisten Direktur PT KTN, Manager PT KTN, Kepala Produksi, Panit Subdit I Indagsi serta personel Subdit I Indagsi.(wan

Social Header