Berita Terkini

Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Banding Jaksa Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Lebih Tinggi dari Tuntutan

Harvey Moeis.(detik.com)

MAKALAMNEWS.ID - Pengusaha Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi tidak bisa bernafas lega.

Sebab, hukumanya diperberat oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara

Vonis banding terhadap Harvey Moeis dibacakan hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Vonis hakim ketua Teguh Arianto seperti dikutip dari detik.com.

Hukuman 20 tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa pada Sidang Senin, 9 Desember 2024. Sidang dibacakan di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Harvey divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman Harvey 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.(*)
© Copyright 2022 - MakalamNews