Berita Terkini

Ini Penjelasan Lengkap Alasan MK Kabulkan Permohonan Dedy Putra-Tri Wahyu dan Perintahkan KPU Gelar PSU Pilkada Bungo

Kuasa Hukum hadir pada persidangan pengucapan putusan PHPUBupati Bungo 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). (Humas)


MAKALAMNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo yang dimohonkan pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. 

Pada putusannya, mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS yang tidak memenuhi syarat.

Alasanya, karena sejumlah pemilih hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS serta adanya pencoblosan surat suara lebih dari satu secara sekaligus.

"Bukti yang diajukan termohon yakni keterangan/kronologi yang dibuat KPPS di beberapa TPS yang menyatakan terdapat pemilih yang memilih tidak berdasarkan KTP-el namun telah menunjukkan Kartu Keluarga pada petugas KPPS sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, menurut mahkamah penggunaan Kartu Keluarga tersebut tidak pula dapat dibenarkan," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan pertimbangan hukum mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.

Pertimbangan hukum, Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, mahkamah menyatakan Kartu Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. 

Sebab, apabila Kartu Keluarga dijadikan sebagai salah satu dasar dalam membuktikan identitas diri pemilih, sangat besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan suara pemilih karena tidak ada foto yang dapat diverifikasi kebenarannya bagi orang yang menggunakan Kartu Keluarga tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU Nomor 2734 Tahun 2024 pada pokoknya menghendaki pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan hanya dapat menggunakan hak pilihnya apabila membawa KTP elektronik atau biodata penduduk atau surat keterangan perekaman KTP elektronik maupun dokumen identitas diri calon pemilih lainnya yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan.

Dengan alasan itu, mahkamah berpendapat pemilik hak memilih harus dipastikan benar orang yang sama dengan orang yang melaksanakan hak memilih sehingga ketika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau biodata penduduk atau surat keterangan perekaman KTP elektronik dari dinas terkait maupun dokumentas identitas diri calon pemilih lainnya yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan sangat besar kemungkinan surat panggilan tersebut digunakan orang lain yang tidak berhak.

Sebab, dokumen kependudukan tersebut penting digunakan untuk memverifikasi kebenaran identitas pemilih agar kemurnian suara pemilih tidak tercemar oleh orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih.

Untuk itu mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di 20 TPS yang sebagian pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tanpa menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti pendukung lain yang dapat digunakan sebagai bukti pendukung yang sah dalam mekanisme pemberian suara oleh pemilih. 

Sementara, 1 TPS diperintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

Meskipun mahkamah hanya menemukan jumlah surat suara yang dicoblos secara identik sebanyak 11 surat suara, bukan sekitar 50 surat suara sebagaimana yang didalilkan pemohon, fakta tersebut sudah cukup untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo adalah berasalan menurut hukum. 

Dengan demikian, menjadi 21 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews