MAKALAMNEWS.ID - Gugatan yang diajukan Tontawi Jauhari dan A. Harris Ab terkait hasil Pilbup Sarolangun kandas sudah.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sarolangun 2024 yang dimohonkan calon nomor Urut 3 Tontawi Jauhari dan A. Harris Ab.
Putusan Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, mhahkamah menyatakan permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024.
Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), pasangan 3 Tontawi Jauhari dan A Harris Ab mendalilkan adanya ketidaknetralan camat dan kepala desa dalam Pilbup Sarolangun 2024 yang akhirnya mempengaruhi tingkat perolehan suara.
Dugaan ketidaknetralan tersebut dinilai menguntungkan pasangan Hurmin dan Gerry Trisatwika (Pihak Terkait).
Untuk itu, pemohon meminta kepada mahkamah membatalkan keputusan KPU Sarolangun tentang Penetapan Hasil Pilbup Sarolangun 2024 dan memerintahkan kepada KPU Sarolangun untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
Pemohon juga meminta agar mahkamah mendiskualifikasi Hurmin-Gerry dari Pilbup Sarolangun 2024.
Selain itu, pemohon meminta agar mahkamah memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 05.(*)
Social Header