Berita Terkini

Dua Pelaku Pencuri Uang Asing Senilai Rp 300 Juta di Jambi Timur Ditangkap Polisi, Satu Ditembak karena Melawan

Dua orang spesialis pembobol rumah ditangkap  Anggota Reskrim Polresta Jambi.(irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Anggota Reskrim Polresta Jambi menangkap dua orang spesialis pelaku pembobolan rumah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang terjadi pada 3 Februari 2025.

Aksi pencurian ini dilakukan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. 

Pelaku sebelumnya telah mengintai rumah tersebut sebelum melancarkan aksinya.

Ketika korban kembali ke rumah, ia mendapati uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk mata uang Singapura dan Malaysia telah raib dibawa pencuri.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Hermansyah dan Andre. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, Andre ditangkap di Lampung, sementara Hermansyah diringkus di Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap Hermansyah di Jambi beberapa minggu lalu. 

Setelah itu, anggotanya berhasil menangkap Andre di Lampung dan diberi tindakan tegas.

"Untuk inisial A berusaha melawan petugas dan membahayakan jiwa orang lain, dengan terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur," kata Hendra, Senin (24/2/2025).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 31 lembar uang dolar Singapura, 19 lembar ringgit Malaysia, serta 8 lembar mata uang Baht.

"Ini semua dari hasil kejahatan. Kami juga mengamankan uang tunai pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan total Rp 1,5 juta," ungkap Hendra.

Selain uang, polisi turut menyita barang bukti lain, seperti satu unit motor Honda Vario berwarna biru, dua bilah linggis sepanjang 70 cm, serta dua gembok yang telah dirusak oleh para pelaku.

Hendra menambahkan, hingga saat ini, pihaknya baru bisa membuktikan dua lokasi kejadian perkara. 

Namun, ada indikasi bahwa para tersangka terlibat dalam aksi serupa di beberapa lokasi lain yang masih dalam penyelidikan.

"Kita masih melakukan pengembangan lain di TKP lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda