MAKALAMNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jumat (3/1/2025).
Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dipanggil untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Hadir dalam rapat di ruang Komisi IV tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Rusli Kamal Siregar, Anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan beserta beberapa orang Kabid.
Sebelumnya, pelayanan kesehatan untuk pemegang SKTM yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda merasa sangat prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan.
Alasannya, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan tersebut.
"Dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM," kata politisi PKB tersebut.
Menurutnya,tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS berbayar ataupun BPJS grats.
"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM," tegas Juwanda.
"Alhamdulillah, kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki," ujarnya.(*)

Social Header