MAKALAMNEWS.ID - Enam kepala daerah terpilih di Provinsi Jambi yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada, dipastikan batal dilantik pada 6 Februari 2025 ini.
Mereka adalah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi H Al Haris-Abdullah Sani, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Maulana-Diza Hazra, Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar, Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus Rubiyanto-Nazar, Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat-Katamso serta Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah-Muslimin.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkap alasan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada Kamis (6/1/2025).
Padahal, pemerintah bersama DPR sudah menyepakati tanggal pelantikan tersebut saat menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dijelaskannya, keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.
Mahkamah rencananya membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian.
Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada Kamis (6/1/2025) akan diambil sumpahnya.
Ia bilang, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada hasil dismissal.
Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diserahkan ke Kemendagri.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Tito dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengubah jadwal pelantikan kepala daerah setelah batal dilakukan pada Kamis (6/2/2025).
Tetap Dilantik Februari
Sedangkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pengambilan sumpah gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan pada Februari 2025.
Namun, tanggal pelantikan masih menunggu konsultasi antara pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, dan DPR.
“Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU. Kira-kira kalau diputus oleh Mahkamah Konstitusi 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi, yang pasti juga di bulan Februari,” jelas Dasco dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
“Setelah keputusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan DPR. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” tambahnya.(sumber: kompas.com)

Social Header