Berita Terkini

314 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi, KPU Harap 6 Gugatan Pilkada di Provinsi Jambi Tidak Ada PSU

Iffa Rosita anggota KPU RI saat hadir Ngobrol JDIH di Pojok kopi Dusun, Kamis (2/1/2025) siang.

MAKALAMNEWS.ID - Hingga saat ini, sebanyak 314 sengketa Pilkada 2024 telah masuk Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh 

Iffa Rosita anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi narasumber kegiatan Ngobrol Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pojok kopi Dusun, Candi Muaro Jambi, Kamis (2/1/2025) siang.

Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, anggota KPU provinsi Jambi, anggota KPU Kabupaten/ Kota serta PPK dalam lingkup ruang lingkup provinsi Jambi.

Serta juga puluhan jurnalis dari media online, cetak, maupun elektronik.

Pada kesempatan tersebut, Iffa Rosita menjelaskan terkait gugatan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijelaskannya, MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.

"Saat ini KPU RI sedang menunggu penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) untuk pemohon dan masuk dalam catatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dengan itu akan terlihat jumlah sebenarnya dari 314 permohon yang ada," katanya.

Menurutnya, sengketa dalam Pilkada merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu diselesaikan dengan adil dan transparan. 

Keberadaan gugatan ke MK menunjukkan adanya proses hukum yang harus dihormati untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. 

Iffa Rosita menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan media terkait prosedur hukum ini agar tidak terjadi misinformasi.

Iffa Rosita berharap tak ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang dari 6 gugatan yang diajukan oleh 8 pasangan calon di Provinsi Jambi.

Dijelaskannya, dari Total permohonan sebanyak 314 seluruh Indonesia, dan 6 di Provinsi Jambi, dan bisa saja yang teregistrasi oleh MK berkurang karena dianggap tidak memenuhi syarat.

"Ya, bisa saja ada yang tidak memenuhi syarat dan ada kemungkinan yang mencabut. Setelah nanti tercatat di e-BRPK, nanti akan ditetapkan berapa yang ditegistrasi dan lanjut ke tahapan selanjutnya. Kami meminta KPU untk menyiapkan alat bukti dan didampingi forma hukum," ujarnya.

Menurutnya, jika telah diregistrasi maka pada 14 Januari KPU RI akan menelisik lebih lanjut jawaban dari KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota.

"Selanjutnya kita akan menelisik lebih jauh jawaban dari KPU Provinsi dan kabupaten/kota apakah sudah sesuai pedoman teknis yang ditentukan. Sebab, ini akan mempengaruhi kesiapan kita dalam menyelesaikan sengketa," katanya.

Sehingga, kata Iffa, pada 17 Januari dengan agenda sidang pendahuluan MK, harapannya hasil diskusi dan rapat MK memutuskan untuk gugatan dari Provinsi Jambi Dismissal atau tidak berkelanjutan pada sidang sidang selanjutnya.

"Kami KPU RI akan memberikan atensi terhadap KPU yang ada sengekta PHP. Saya berharap pada sidang pendahuluan di MK Untuk Jambi dismissal," ujarnya.

Jika berlanjut, kata Iffa, KPU RI telah memberikan saran kepada KPU Provinsi Jambi melakukan penguatan dan konsolidasi kepada KPU Kabupaten kota yang terdapat sengketa.

Iffa berharap, KPU Provinsi Jambi mampu menjawab gugatan yang dimohonkan oleh para pemohon, sehingga tak ada putusan yang mengharuskan dilakukan PSU ataupun penghitungan suara ulang di Jambi.

Menurut Iffa, ini merupakan merupakan pertaruhan kredibilitas KPU.

Sebab, jika putusan MK memutuskan adanya PSU maka Iffa khawatir masyarakat berpandangan ada proses yang tidak berjalan baik ada saat pemungutan suara.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda