Berita Terkini

Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Ucapkan Cinta dan Nyanyikan Indonesia Raya

Mary Jane terpidana mati dipulangkan ke Filipina. (Foto: Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

MAKALAMNEWS.ID - Masih ingat dengan penyelundupan narkoba Mary Jane asal Filipina?

Ya , Mary Jane saat ini menjalani hukuman di Indonesia karena divonis mati atas kasus penyelundupan narkoba.

Kini, Mary Jane tidak lagi menjalani hukuman atas perbuatannya di Indonesia.

Mary Jane dipulangkan ke negara asalnya Filipina.

Sebelum dipulangkan, Mary Jane memberikan pernyataan.

Mary Jane mengungkap rasa cintanya terhadap Indonesia sambil memberikan tanda love hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Momen itu disampaikan Mary Jane saat kegiatan serah terima di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (17/12/2024). 

Di sela pernyataannya, Mary Jane mengucapkan terima kasih dan mengungkap rasa cintanya terhadap Indonesia.

Di momen itu, May Jane sambil membentuk kedua tangannya menjadi tanda love.

Mary Jane lalu berharap Indonesia tidak melupakannya. 

Dia menyebut kepulangannya ke Filipina merupakan kehidupan baru baginya.

"Jangan lupakan Mary Jane ya, ini adalah kehidupan baru saya yang saya mulai lagi di Filipina," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Mary Jane sempat menyanyikan 'Indonesia Raya'. Yang kemudian disambut tepuk tangan para pihak yang hadir.

"Matur nuwun, terima kasih assalamualaikum," ujar Mary Jane menutup pernyataannya.

Tidak lama, kemudian Mary Jane bernyanyi penggalan lagu Indonesia Raya.

"Indonesia raya merdeka merdeka, tanahku, negeriku, yang kucinta, Indonesia raya, merdeka merdeka, hiduplah Indonesia raya," ujarnya.

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Pemerintah Indonesia menyerahkan hukuman selanjutnya Mary Jane ke pemerintah Filipina.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku di pemerintahan Indonesia dan pemerintahan Filipina. Pelaksanaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur oleh hukum dan prosedur Filipina," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024).

"Termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti dan sebagainya," lanjutnya.

Nyoman menyampaikan, Mary Jane akan masuk daftar cekal dan tidak boleh bepergian ke Indonesia. Pemerintah Filipina juga akan memberikan akses informasi mengenai pelaksanaan hukum Mary Jane kepada pemerintah Indonesia.

"Setelah pemndahannya ke Filipin, Mary Jane akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai pelaksanaan hukum Mary Jane setelah pemindahannya ke Filipina," ujarnya.(sumber:detik.com)

© Copyright 2022 - MakalamNews