Berita Terkini

Penyidik Kejati Jambi Mulai Periksa Tersangka Arif dalam Kasus Korupsi MTN Bank Jambi Senilai Rp310 Miliar

Arif saat akan ditahan di Lapas Kelas II A Jambi

MAKALAMNEWS.ID – Pascaditangkap, AE alias Arif tersangka kasus korupsi Bank Jambi diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (16/12/2024).

Pemeriksaan Arif dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya lewat rilisnya yang diterima media ini.

Menurutnya, Arif diperiksa di ruang Pidsus didampingi oleh penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Senin (16/12/2024) Arif juga telah hadir di pengadilan Tipikor pada PN Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk perkara atas nama terdakwa Leo Darwin.

Sebelumnya, Arif tiga kali dipanggil untuk hadir dipersidangan, namun tidak memenuhi panggilan.

"Setelah ditangkap pada 13 Desember 2024 di Bintaro Tangerang Selatan, barulah Arif memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan tipikor," katanya.

Untuk diketahi, Arif ditangkap pada Jumat (13/12/2024) ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan terhitung 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.

Arif ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank Jambi Tahun 2017-2018, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Arif disangka dengan ketentuan sebagai berikut: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini melibatkan Arif AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak. Yakni:

1. Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) – telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

2. Dadang Suryanto Bin Supandi – dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.

3. Andri Irvandi Bin Djohan – dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

4. Leo Darwin – yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews