MAKALAMNEWS.ID - Pengamat kebijakan publik Jambi Dr Noviardi Ferzi mengatakan, pejabat publik bisa menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk di Jambi.
Hal ini berdasarkan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional resmi memperbolehkan pejabat publik seperti gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menurutnya, revisi ini menghapus ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.
Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengurus KONI harus mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kita melihat dengan dihapusnya larangan bagi pejabat publik, sejumlah kepala daerah boleh memanfaatkan peluang ini untuk menjabat sebagai Ketua KONI di wilayah masing-masing," ujarnya di Jambi, Senin (23/12/2024).
Bahkan, Noviardi bilang, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperbolehkan pejabat publik seperti gubernur, bupati hingga wali kota untuk menjadi pengurus atau menjadi ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Beberapa daerah di Indonesia kerap kali terjadi permasalahan politik yang menyebabkan KONI tidak mendapatkan anggaran sama sekali dari APBD sehingga berdampak buruk terhadap prestasi atlet. Jadi, demi kepentingan atlet dan juga olahragawan maka dihapuslah kalimat terakhir yang tidak boleh pejabat struktural dan pejabat publik. Jadi, diganti dengan memiliki kompetensi keolahragaan, begitu saja penggantinya," terangnya.
Terkait dengan pemilihan Ketua KONI Provinsi Jambi yang mulai menghangat, Noviardi berharap agar ketua KONI yang nantinya terpilih memiliki jiwa yang profesional serta cinta terhadap olahraga.
"Benar-benar profesional dan punya jiwa serta semangat juang sebagai patriot olahraga," pungkasnya.(*)

Social Header