Berita Terkini

Masyarakat Tidak Kena PPN 12 Persen untuk Transaksi QRIS dan Dompet Digital, Ini Penjelasannya

Ilustrasi e-money (uang elektronik)

MAKALAMNEWS.ID - Ternyata, transaksi pada Quick Response Indonesian Standard atau QRIS, e-wallet (dompet digital) dan e-money (uang elektronik) tidak kena PPN 12 persen.

Hal itu dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Namun, yang dikenakan PPN adalah biaya jasa layanannya, atau yang sering disebut biaya admin, yang dipungut penyelenggara jasa (misal bank) ke merchant (pedagang).  

Karena transaksinya bebas PPN, maka konsumen yang membayar menggunakan QRIS, e-wallet, e-money, saat transaksi atau bayar-bayar, tidak dikenakan PPN atas transaksi tersebut. 

Penjelasan DJP ini sama dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangannya, Minggu (22/12/2024).  

Menurut Airlangga, pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12 persen untuk transaksi berbasis QRIS maupun kartu debit.  

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga.  

1. Transaksi pakai QRIS 

Misal, Amir melakukan Top Up saldo e-money di minimarket dan membayar menggunakan QRIS seharga Rp 10.000, maka transaksi menggunakan QRIS Rp 10.000 tersebut tidak dikenakan PPN.  

Tapi, PPN akan dikenakan pada biaya jasa layanan berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), yakni Merchant Discount Rate (MDR). MDR ini dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant (pedagang). 

Misal di minimarket tempat Amir membeli, punya perhitungan biaya jasa layanan atau biaya admin sendiri, apakah Rp 1.000 atau Rp 2.000 per transaksi. 

Biaya admin itulah yang dikenakan PPN.  

Bisa juga, pihak merchant tidak dipungut PPN untuk biaya jasa layanannya alias biaya admin 0 persen. 

Hal ini berlaku untuk usaha mikro (Umi) atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan transaksi di bawah Rp 500.000. 

Sebab, aturan Bank Indonesia  menyatakan transaksi di UMKM dan Umi dengan nilai transaksi di bawah Rp 500.000 MDR-nya 0 persen. Aturan BI ini sudah berlaku sejak 1 Desember 2024.  

Secara umum, BI melaporkan transaksi melalui  QRIS pada kuartal III-2024 terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen secara tahunan.  

Sementara, Menko Airlangga bilang, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.  

Ia memastikan, masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual itu. 

Sementara, ilustrasi dari DJP soal transaksi dengan QRIS tak dikenakan PPN sebagai berikut: Pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000. 

Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000.  

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik Ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. 

Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru. 

"Perlu kami sampaikan bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," tulis keterangan DJP. 

 2. Transaksi e-wallet dan e-money  

Sama halnya dengan QRIS, transaksi menggunakan e-money dan e-wallet tidak kena PPN. Jadi kalau kita bayar tol pakai e-money, atau kita beli barang pakai e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay, ShopeePay, transaksinya tidak kena PPN 12 persen.  

Karena, barangnya sendiri mungkin sudah kena PPN 12 persen, jadi harganya naik (nilai barang). 

Sementara untuk pembelian barang pakai e-wallet, tidak dikenakan PPN agar masyarakat tidak bayar PPN dobel. 

Sementara penjelasan DJP soal transaksi menggunakan e-wallet dan e-money tak kena PPN 12 persen sebagai berikut: 

DJP menyampaikan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.  

Sehingga, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya (PPN) bukan nilai pengisian uang (top up), nilai saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut, alias biaya admin-nya. 

Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek  pajak baru, sehingga jasa layanan tersebutlah yang kena PPN 12 persen. Bukan transaksi di e-wallet dan e-money.  

Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut: 

a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 di minimarket atau di aplikasi.  

Biaya admin top up di minimarket atau di aplikasi misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165. Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 12 persen x Rp1.500 = Rp 180. 

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15. 

b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet di minimarket atau aplikasi sebesar Rp 500.000.  Biaya admin pengisian dompet digital atau e-wallet di minimarket atau aplikasi misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 11 persen x Rp 1.500 = Rp165. 

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 12 persen x Rp 1.500 = Rp 180. 

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15. 

"Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," tulis DJP. 

Kenaikan PPN 12 persen, kerek harga barang-jasa 0,9 persen

DJP juga menyebutkan, bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan memberikan tambahan harga sebesar 0,9 persen terhadap barang dan jasa.  

Sebagai contoh, harga minuman bersoda sebesar Rp 7.000 saat dikenai PPN 11 persen menjadi Rp 7.770.  Setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen, harga minuman tersebut hanya naik menjadi Rp 7.840.   

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa," demikian pernyataan resmi DJP yang dirilis Minggu (22/12/2024).  

Angka tambahan sebesar 0,9 persen tersebut dihitung berdasarkan selisih harga barang setelah dikenakan PPN 12 persen dibandingkan dengan harga saat dikenakan PPN 11 persen, kemudian dibagi harga saat dikenai PPN 11 persen, lalu dikalikan 100. 

DJP juga menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11 persen.  

Namun, beberapa barang kebutuhan masyarakat tetap dikecualikan dari kebijakan ini. Barang-barang tersebut meliputi minyak goreng curah "MinyaKita", tepung terigu, dan gula industri.(sumber: kompas.com

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda