Berita Terkini

Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun, Suami Artis Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Harvey Moeis (Ari Saputra/detikcom)

MAKALAMNEWS.ID - Hakim menjatuhkan vonis kepada pengusaha Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.

Harvey Moeis terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan kerugian Rp 300 triliun. 

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan semua aset milik suami artis Sandra Dewi itu yang telah disita jaksa dirampas untuk negara.

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai barang bukti yang disita sebagaimana tertuang dalam tuntutan.

"Menimbang mengenai status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dalam tuntutannya," ujar hakim.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. 

Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.(sumber:detik.com)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda